Palembang, Sumselupdate.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Putri Revalina (21), warga Gang Pulau RT 36, Kecamatan Ilir Timur III Palembang, melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya ke SPKT Polrestabes Palembang.
Revalina mengaku tertipu puluhan juta usai menukar uang baru untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah, yang tak dapat diterimanya.
Dimana menurutnya, kejadian bermula pada Senin (24/3/2025) lalu, bermula saat ia menerima tawaran dari kenalannya yakni terlapor Aisyah Salsabilah, untuk jasa penukaran uang baru.
Lalu dirinya bersama terlapor melakukan transaksi di Jalan Silaberanti, Lorong Dahlia, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring Palembang, sekitar pukul 08.47 WIB.
“Saya percaya karena sebelumnya sudah dua kali menukar uang lewat dia dan semuanya berjalan lancar. Tapi untuk yang ketiga ini malah tidak ada kejelasan,” jelas Putri saat ditemui usai membuat laporan, pada Jumat (11/4/2025).
Baca juga : Waspada Penipuan Berkedok Investasi Internasional, OJK Ungkap Modusnya
Putri mengaku saat bertemu terlapor, ia mentransfer uang sebesar Rp 21,6 juta ke rekening atas nama Sindi, yang merupakan adik dari terlapor. Dari jumlah tersebut, Rp 20 juta merupakan uang yang hendak ditukarkan, sementara sisanya Rp 1,6 juta adalah biaya administrasi.
Usai uang ditransfer ke tujuan rekening yang diminta terlapor, lanjut Putri, ia dijanjikan oleh terlapor akan diberikan tukaran uang baru empat hari sebelum lebaran Idul Fitri, tepatnya di tanggal 27 Maret 2025.
“Tapi sampai dengan sekarang uang tukaran itu belum diberikan terlapor, kalau dia tidak ada uang tukaran baru, seharusnya terlapor kembalikan saja uang saya,” terangnya.
Baca juga : Oknum ASN Pemkot Prabumulih yang Ditahan Polda Sumsel Kasus Penipuan Rp3,5 M Buka Suara
Bahkan masih kata Putri, terlapor sempat meminta waktu hingga tanggal 10 April 2025, untuk mengembalikan uangnya. Tetapi setelah ditunggu sampai rentan waktu yang dijanjikan, terlapor juga tak dapat mengembalikan uang miliknya.
“Saya pernah mendatangi rumahnya, tapi hanya orang tuanya yang ada, dia sendiri tidak berada di tempat. Nomor Handphonenya juga sudah tidak bisa dihubungi,” jelasnya.
Putri menyampaikan bahwa uang yang ditransfernya ke rekening yang diberikan terlapor tidak sepenuhnya milik pribadi, namun juga titipan dari orang lain yang turut menukar uang lewat perantara tersebut.
“Saya cuma ingin terlapor segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saya juga ingin uang itu bisa kembali, karena ada amanah orang lain di dalamnya, saya berharap sekali terlapor ditangkap,” tukasnya. (**)











