Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H, Pelayanan SKCK Tutup Hari Ini dan SIM Besok

Writer: - Kamis, 27 Maret 2025
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Paradipta saat memberikan keterangan pers di ruang kerjanya, Kamis (27/3/2025). Foto; Sumselupdate.com/Candra Budiman.

Palembang, Sumselupdate.com – Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah tingga menghitunga hari. Berkaitan dengan hal tersebut, pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polrestabes Palembang akan tutup sementara.

Untuk pelayanan SKCK tutup mulai Kamis hari ini (27/3/2025) hingga Minggu (7/4/2025). Sedangkan untuk pelayanan SIM akan tutup selama 11 hari selama cuti bersama Idul Fitri dari tanggal 28 Maret sampai 7 April 2025.

Read More

Wakasat Intelkam Polrestabes Palembang Kompol M Aidil Fitri mengatakan, pelayanan SKCK tutup sehari lebih awal karena mengikuti jadwal tutup bank.

“Pelayanan SKCK tutup mulai hari ini Kamis, mengikuti jadwal tutup bank. Kami akan kembali beroperasi pada tanggal 8 April 2025,” ungkap Kompol M Aidil Fitri, diwawancarai wartawan pada Kamis (27/3/2025).

Masyarakat dapat kembali datang pada Senin (8/4/2025) dengan membawa persyaratan, yaitu fotokopi SKCK lama (untuk perpanjangan dan perubahan), KTP, KK, Akte Lahir, dan Kartu BPJS masing-masing selembar. Kemudian juga 5 lembar pas foto 4×6 dengan latar belakang merah.

“Hari Senin (8/4/2025), kami akan kembali beroperasi. Jam (operasionalnya) pukul 08.00-15.00 WIB,” tutupnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Paradipta mengungkapkan pelayanan SIM di Polrestabes Palembang akan mulai tutup pada Jumat (28/3/2025) besok.

“Pelayanan SIM akan tutup sementara 11 hari selama cuti bersama Idul Fitri dari tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025. Pelayanan akan kembali beroperasi pada 8 April 2025,” bebernya.

Finan menyebut, masyarakat dapat kembali membuat dan memperpanjang SIM pada Senin (8/4/2025) setelah libur lebaran. Satpas Polrestabes Palembang beroperasi pada pukul 08.00-12.00 WIB.

“Untuk yang tidak sempat memperpanjang SIM, kami memberikan waktu pada Senin (8/4/2025). Untuk batas maksimalnya, kami masih menunggu instruksi Korlantas Polri, jika lewat maka akan diberlakukan mekanisme pembuatan SIM baru,” tukasnya.

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts