Buru Tikus di Rumah, Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Pangkalpinang Terungkap!

Writer: - Jumat, 21 Februari 2025
Petugas PPA Polresta Pangkalpinang memeriksa intensif LT yang telah menyetubuhi anak di bawah umur. Foto; Sumselupdate.com/Rika Kusuma.

Pangkalpinang, Sumselupdate.com – David (30), bukan nama sebenarnya, tak menyangka jika perburuan terhadap hama tikus di belakang rumahnya, mengungkap tabir persetubuhan adiknya yang masih di bawah umur terhadap seorang laki-laki berinisal LT (35).

Peristiwa persetubuhan di luar nikah ini berujung ke ranah hukum. LT yang menyetubui PP (15) diringkus petugas PPA Polresta Pangkalpinang pada Selasa, 18 Februari 2025.

Read More

Kanit PPA Polresta Pangkalpinang, Aipda Dewi mengatakan, penangkapan LT menindaklanjuti laporan ayah korban NK (67).

Dari laporan NK terungkap peristiwa tak senonoh itu bermula pada Sabtu, 15 Februari 2025 sekitar pukul 15.15 WIB, David, kakak laki-laki korban sedang mencari tikus di belakang rumah korban yang terletak di Kelurahan Pasir Garam, Kota Pangkalpinang.

“Saat memburu tikus, kakak laki-laki korban melihat ada sepeda motor yang terparkir di belakang rumah orang tua korban, kebetulan mereka sudah pisah rumah,” ucap Aipda Dewi, Kamis (20/2/2025).

Curiga dengan keberadaan sepeda motor misterius tersebut, David menelpon adik perempuannya untuk mengecek keberadaan adik perempuan mereka yang paling bungsu (korban).

David berusaha menelpon korban namun tidak diangkat. Pun dengan kakak perempuan korban tidak berhasil menelpon lantaran telepon genggam korban juga tidak diangkat.

Spontan kakak perempuan datang ke rumah tersebut. Sesampainya di rumah orangtua korban, pintu rumah dalam keadaan terkunci.

Kemudian kakak perempuan mengambil kunci serep di Pangkal Balam, tempat ayah korban bekerja.

Tak menunggu waktu lama, kakak korban pulang ke rumah dan membuka kunci pintu rumah bagian belakang dan langsung menuju ke dalam rumah.

Setelah masuk ke rumah, kakak perempuan langsung menuju ke arah kamar korban dan membuka. Alangkah terkejutnya, kakak perempuan korban, melihat di dalam kamar adiknya ada seorang laki-laki.

Kemudian kakak bersama ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang.

Setelah diinterogasi pelaku mengaku telah menyetubuhi korban yang tercatat siswi SMP ini sebanyak dua kali dengan cara dibujuk dengan rayuan.

“Berdasarkan laporan tersebut Polresta Pangkalpinang langsung melakukan visum terhadap korban di rumah sakit, dan perkara tersebut dalam proses penyidikan Polresta Pangakalpinang,” ujarnya.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts