Salah Satu Direksi BSB Terbaru Diduga Terlibat Kasus Kredit Macet Rp50 Miliar ke Perusahaan Pailit

Writer: - Senin, 27 Januari 2025
Gedung Bank Sumsel Babel di Jakabaring Palembang

Palembang, Sumselupdate.com – Dugaan adanya kredit macet yang dikeluarkan Bank Sumsel Babel terhadap PT Coffindo senilai Rp50 Miliar menjadi sorotan sejumlah pihak.

Terlebih, saat ini pemegang saham tengah melakukan rapat umum pemegang saham guna menentukan susunan direksi yang baru.

Read More

Bukan tanpa sebab, bursa nama susunan direksi BSB terbaru salah satunya diduga adalah direktur yang memberikan kredit terhadap PT Coffindo di tahun 2022.

Seperti yang diungkapkan anggota DPRD Sumsel Fraksi Demokrat, Chairul S Matdiah, SH, MHKes kepada sejumlah awak media, Senin (27/1/2025).

Chairul S Matdiah meminta Gubernur Sumsel dan Gubernur Babel terpilih nantinya, menganulir pengangkatan direksi yang terlibat dalam pencairan kredit macet BSB senilai Rp50 miliar.

Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Oknum Notaris dan Staf Tersangka Dugaan Kasus RUPSLB Bank Sumsel Babel

PT Coffindo sendiri sudah dinyatakan pailit berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan total utang lebih dari Rp241 miliar.

“Pengangkatan direksi terpilih dalam RUPS LB harus dianulir dan dibatalkan untuk meningkatkan citra Bank Sumsel Babel sebagai Bank Pembangunan Daerah yang profesional,” kata Chairul.

Chairul menyayangkan sikap Direktur Utama BSB Achmad Syamsudin, yang tidak menginformasikan permasalahan kredit macet tersebut kepada OJK Sumsel-Babel dan pemegang saham untuk pencalonan dan pengangkatan direksi.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pemberian Kredit, Analisis Kredit PT Bank Sumsel Babel Ditetapkan Tersangka dan Ditahan!

“Bagaimana mungkin seorang yang bermasalah karena ketidakpatuhannya dalam menjalankan aturan perbankan, justru diangkat sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko,” sebut Chairul.

“Harusnya orang yang bermasalah jangan diangkat menjadi direksi karena akibat ketidakhati-hatiannya bank mengalami kerugian,” ucap Chairul.

Chairul menilai direksi yang memberikan kredit tersebut tidak memiliki kredibilitas, integritas, dan kompetensi.

Di mana dengan adanya kredit macet tersebut menandakan direksi tersebut memiliki catatan negatif reputasi keuangan.

“Semua pihak harus mengetahui riwayat dan rekam jejak direksi sebelum diangkat, termasuk pemegang saham. Jangan-jangan mereka tidak mengetahui kredit macet PT Coffindo. Kemudian, ada orang yang terlibat di dalam pencairan kredit tersebut justru diangkat menjadi direksi. Harusnya informasi yang diberikan jelas dan utuh,” tandas Chairul.

Baca Juga: Kasus Manipulasi RUPS LB Pada Bank Sumsel Babel Naik Penyidikan, Kejati Terima SPDP

Terpisah, tokoh nasional asal Sumsel, Komjen (Purn) Drs Susno Duaji menilai perkara tersebut dinilai berpotensi adanya tindak pidana korupsi lantaran perusahaan penerima kredit tersebut tidak berkantor di Sumsel ataupun Babel.

Lalu yang menjadi anggunan kredit tersebut berupa sebidang tanah di Kota Medan, dan satu unit rumah yang ada di Jakarta.

“Dugaan korupsi sangat menyengat dalam kasus ini, karena kalau ditelisik dari profil PT Coffindo, sangat aneh kalau mendapat kredit puluhan miliar dari Bank Sumsel Babel,” ujar Susno Duadji  kepada wartawan, Senin (27/1/2025).

Berdasarkan catatan Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI), PT Coffindo sudah dinyatakan pailit berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan total utang lebih dari Rp241 miliar.

Fasilitas kredit tersebut diduga digunakan untuk menutupi pembayaran bunga di bank lain, mengingat diduga PT Coffindo memiliki pinjaman di empat bank lainnya.

“Perusahaan tersebut berkedudukan di Medan, barang yang dijadikan jaminan kredit sebidang tanah di Medan, Sumatera Utara (Sumut), dan rumah di Jakarta, usaha pun tidak jelas dilakukan di mana. Dari segi Company Profile PT Coffindo dan jaminan kredit sudah aneh kalau diberikan kredit, belum lagi profil direksi dan komisarisnya tidak diketahui,” papar Susno.

Susno mendesak aparat penegak hukum segera mengusut kasus kredit macet senilai Rp50 miliar tersebut.

“Semestinya ini dapat diusut oleh Kejati Sumsel, Polda Sumsel, dan KPK terkait kredit macet di Bank Sumsel Babel, untuk melihat apakah ada potensi pidana,” ujar Susno.

Bank Sumsel Babel, kata Susno, harusnya lebih mengutamakan pemberian kredit kepada warga dan perusahaan yang berdomisi di Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Sumsel-Babel) untuk kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Sumsel dan Babel.

“Mestinya seluruh direksi lama tidak patut diperpanjang masa jabatannya dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB). Tindakan Bank Sumsel Babel, sungguh mencederai perasaan warga Sumsel-Babel selaku pemilik bank,” katanya.

“Dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel-Babel harus membatalkan perpanjangan masa jabatan direksi lama. Ingat, prinsip kehati-hatian adalah prinsip yang harus dipegang teguh dalam pengelolaan perbankan, salahsatu wujudnya dalam bentuk pemberian kredit,” ungkap Susno.

Penjabat Sementara (Pjs) Sekretaris Perusahaan BSB Ahmad Azhari mengatakan, akan mempelajari kasus kredit macet di PT Coffindo.

“Akan kami pelajari dulu. Kami tidak berani menjawab karena peristiwanya sudah lama,” ujar Azhari.

Dia mengatakan, kredit macet di bank sudah biasa, karena banyak faktor yang menyebabkan kredit nasabah menjadi macet.

“Sudah biasa kredit macet, banyak faktor yang menyebabkan,” katanya.

Dilain pihak Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumsel Vany Yulia Eka Sari, SH, MH, ketika dikonfirmasi terkait kasus kredit macet PT Coffindo senilai Rp50 miliar mengatakan, akan mencari data tentang kasus tersebut.

“Kalau ada laporannya mudah bagi kami membuka data tersebut, sebab peristiwa terjadi ketika saya belum bertugas di Kejati Sumsel,” katanya.

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts