Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih menuntut dua terdakwa yakni Ibrahim Hamid 7,6 tahun penjara dan Ferry Dwinato 4 tahun penjara dengan kasus dugaan kasus Korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank BRI Cabang Prabumulih.
Dihadapan majelis hakim yang diketahui Hakim Sahlan Effendi, SH, MH di PN Tipikor Palembang, Senin (29/11/2021) JPU menuntut kedua terdakwa
JPU Prabumulih menuntut terdakwa Ibrahim Hamid dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan denda Rp300 juta subsider 3 bulan serta memberatkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp897 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
“Untuk terdakwa Ferry Dwinato dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan,” ungkap JPU.
Atas perbuatannya JPU menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 atau subsidair pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor.
Diketahui dalam dakwaan JPU, perkara ini bermula saat PT Khazanah Darussalam Indah (KDI) mengajukan kredit pinjaman kepada pihak bank BRI di Prabumulih pada tahun 2017 hingga 2019 lalu, dengan total nilai pinjaman kreditnya lebih kurang sebesar Rp5,8 miliar. (ron)