Kuasa Hukum Terdakwa Chairil Ubaidi Pertanyakan Kejanggalan Barang Bukti Narkoba Berkurang

Writer: - Senin, 20 Januari 2025
Rulli Ariansyah didampingi Zulfatah dan Marta Dinata, Tim kuasa hukum terdakwa kasus narkotika Chairil Ubaidi

Palembang, Sumselupdate.com – Persidangan kasus narkotika yang melibatkan terdakwa Chairil Ubaidi, kurir sabu hampir 9 kilogram, menghadirkan perdebatan panas terkait kejanggalan barang bukti. Kuasa hukum terdakwa mempertanyakan selisih berat barang bukti yang disita Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel.

Menurut tim kuasa hukum terdakwa, Rulli Ariansyah didampingi Zulfatah dan Marta Dinata mengatakan terkait keterangan saksi dari BNN, pihaknya selaku kuasa hukum sangat keberatan dari ketiga saksi tadi karena mereka menerangkan tidak dengan tegas barang bukti yang diamankan dari tangan terdakwa.

Read More

“Dari berkas ketiga saksi yang kami baca, barang bukti yang di sita pada terdakwa diamankan itu berat bruto 8,996 kilogram jadi kurang lebih barang sabu yang diamankan BNN 9 kilogram, berdasarkan barang bukti di dalam berkas perkara penyitaan maupun pemusnahan yang kami baca beratnya 7,6 kilogram,” tegasnya.

“Jadi terdapat selisih yang cukup besar, jadi kami dari tim kuasa hukum kami bukan membenarkan terdakwa tapi kami ingin mengungkap adanya perselisihan jumlah bawang bukti. Ada apa ini?” tanyanya.

Diberitakan sebelumnya, di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Agung Ciptoadi SH MH, saksi Hairul dari BNN, menjelaskan penangkapan terhadap terdakwa itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengantaran narkotika jenis sabu di daerah Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin.

“Terdakwa ditangkap tanggal 17 Agustus 2024 dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas koper warna hitam merk Polo Paris yang di dalamnya berisikan 9 bungkus plastik teh cina warna hijau, masing-masing 1 kg dengan berat keseluruhan berat bruto keseluruhan 8996 gram,“ tegas saksi.

Saksi juga menjelaskan pada saat terdakwa ditangkap terdakwa menjelaskan bahwa barang tersebut milik A (DPO) dan jika barang tersebut berhasil diantar terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp 100 juta.

“Namun dari pengakuan terdakwa kepada kami, terdakwa baru dapat upah dari saudara A (DPO) sebesar Rp30 juta,“ jelas saksi saat di persidangan.

Sementara itu saat majelis hakim menanyakan kepada terdakwa bagaimana keterangan saksi ini ada keberatan atau tidak tanya hakim kepada terdakwa.

“Ada yang mulia, barang bukti itu sebenarnya berjumlah 9 kilogram bukan 8 kilogram. Karena di dalam plastic teh cina warna satu kantongnya isi 1 kilogram, jadi itu ada 9 kantong, jadi jumlah keseluruhan adalah 9 kilogram,” terang Terdakwa saat di persidangan.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts