Ombusdman Umumkan Nilai Penyelenggaraan Pelayanan Publik Polres se-Sumsel, Ini Hasilnya

Writer: - Senin, 20 Januari 2025
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M Adrian Agustiansyah, SH berfoto bersama dengan Irwasda Polda Sumsel beserta Para Pejabat Utama serta para kapolres, Senin (20/1/2025).

Palembang, Sumselupdate.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) secara resmi mengumumkan hasil penilaian kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 di 17 Kantor Kepolisian Resor (Polres) se-Sumsel pada Senin (20/1/2025).

Adapun obyek penilaian Ombudsman dititik beratkan di Satuan Lalulintas (Satlantas) berkaitan dengan pembuatan SIM, Intelkam berkaitan dengan SKCK, dan SPKT berkaitan dengan Laporan Polisi (LP).

Read More

Pengumuman hasil penilaian kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dibacakan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M Adrian Agustiansyah, SH, MHum dengan dihadiri Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumsel beserta Para Pejabat Utama serta para kapolres yang menjadi objek Penilaian dan Staf yang membidangi Pelayanan Publik.

Hasilnya, Polres Musirawas Utara dan Polres OKU Selatan dinilai paling terendah dalam penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik, yakni 67, 71 dan 79,64. Sedangkan paling tertinggi diraih Polres Muba dengan meraih nilai 94,02 (selengkapnya baca tabel).

Tabel penilaian Ombudsman.

Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M Adrian Agustiansyah, SH, Mhum, indikator penilaian terbagi 4 dimensi pertama; pemenuhan standar pelayanan dan sarana prasarana, kedua; kompetensi penyelenggara layanan, ketiga; pengelolaan pengaduan, dan keempat; Kepuasan Pengguna Layanan.

Dikatakannya, dalam penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI Sumsel menggunakan teknik pengumpulan data dan dokumen dengan 3 metode, masing-masing Wawancara Langsung dengan Penyelenggara Layanan dan Masyarakat/Pengguna Layanan.

Kemudian, melakukan pendokumentasian berupa foto atas ketersediaan variable secara fisik pemenuhan standar pelayanan publik, dan mengakses informasi atau ketersediaan standar layanan via elektronik berbasis go.id dan media elektronik lainnya.

Dikatakan Adrian Agustiansyah, dengan hasil penilaian ini, Ombudsman memberikan saran kepada Kapolda Sumsel.

“Memberikan apresiasi kepada pimpinan dan pegawai yang bertugas pada unit yang menyelenggarakan pelayanan publik dengan nilai 78,00-100 di mana tercantum pada rekapitulasi hasil sebagai bentuk penghargaan atas komitmen dan kompetensi dalam menyelenggarakan pelayanan publik,” kata Adrian.

Salah satu bentuk apresiasi, dapat diberikan prioritas penganggaran terhadap unit tersebut, sehingga memiliki kemampuan untuk lebih meningkatkan dan menyempurnakan penyelenggaraan pelayanan publik serta sebagai antisipasi turunnya kualitas penyelenggaraan pelayanan publik karena berkurangnya anggaran.

Selanjutnya, melakukan pembinaan kepada pimpinan dan pegawai yang bertugas pada unit yang menyelenggarakan pelayanan publik dengan nilai 0-77,99 yang tercantum pada rekapitulasi hasil untuk memastikan pemahaman terhadap regulasi dan konsep penyelenggaraan pelayanan publik.

Melakukan koordinasi dengan Ombudsman Republik Indonesia guna memperoleh pendampingan dalam rangka perbaikan atau penyempurnaan pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik khususnya dalam menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik.

Melalui saran tersebut diharapkan kepolisian Sumsel dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal dan mematuhi semua regulasi yang ada sehingga dapat mencegah terjadinya maladministrasi,” harapnya.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts