Palembang, Sumselupdate.com – Majelis hakim Tipikor Palembang, memvonis terdakwa Muhammad Arif selaku Direktur Utama PT Info Media Solusi Net, divonis tujuh tahun penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Riduan divonis lima tahun penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, dan untuk terdakwa Harbal Fijar dituntut satu tahun penjara denda Rp50 juta subsider dua bulan.
Ketiganya divonis atas kasus dugaan korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan instalasi internet lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023.
Dalam amar putusan majelis hakim Efiyanto SH MH menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana selama tujuh tahun penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan terhadap terdakwa Muhammad Arief,” tegas hakim dalam persidangan, Kamis (16/1/2025).
Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi Internet Desa Muba, Eks Kabid PMD Muba Dituntut 6 Tahun Penjara
Kemudian untuk terdakwa Riduan divonis lima tahun penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, dan untuk terdakwa Harbal Fijar dituntut satu tahun penjara denda Rp50 juta subsider dua bulan.
Selain di pidana penjara terdakwa Muhammad Arif dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp14,9 miliar jika tidak sanggup bayar maka diganti dengan pidana selama tiga tahun penjara.
Untuk terdakwa Riduan juga dijatuhi pidana berupa uang penganti sebesar Rp1,6 miliar apabila tidak sanggup bayar akan diganti dengan pidana selama 1,6 tahun penjara.
Baca juga : Dugaan Korupsi Internet Desa, Kejati Laksanakan Tahap II Eks Kadis PMD Muba
Adapun hal-hal yang memberatkan tiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim para terdakwa melalui kuasa hukumnya dan jaksa penuntut umum kompak menyatakan pikir-pikir.
Diberitakan sebelumnya JPU menuntut tiga terdakwa atas nama Muhammad Arief selaku Direktur Utama PT Info Media Solusi Net, dengan pidana sembilan tahun penjara denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan.
Sedangkan terdakwa Riduan dituntut enam tahun penjara denda Rp300 juta subsider 10 bulan kurungan, untuk terdakwa Harbal Fijar dituntut satu tahun enam bulan penjara denda R50 juta subsider 3 bulan.
Dalam tuntutannya JPU meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
Selain pidana penjara, Muhammad Arief dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider satu tahun dan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sejumlah Rp15 miliar apabila tidak mengembalikan maka diganti dengan hukum empat tahun enam bulan.
Sedangkan terdakwa Riduan dipidana denda sebesar Rp300 juta subsider 10 bulan dan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sejumlah Rp1,6 miliar apabila tidak mengembalikan diganti dengan pidana selama 3 tahun 6 bulan.
Sementara itu terdakwa Harbal Fijar dipidana denda sejumlah Rp50 juta subsider tiga bulan. Terdakwa tidak dikenakan uang pengganti karena sudah mengembalikan sejumlah Rp126 juta.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Arief oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riduan dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Harbal Fijar dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” tegas penuntut umum saat membacakan tuntutan, di PN Tipikor Palembang, Senin (16/12/2024). (**)











