Palembang, Sumselupdate.com – Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Kabid PPUD Satpol PP) Kota Palembang, B Ritonga, pada Jumat (3/1/2025) malam, membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang.
B Ritonga melaporkan peristiwa melawan hukum di mana pihak hotel membuka segel yang sebelumnya mereka pasang lantaran bangunan tersebut belum memiliki dokumen perizinan yang lengkap sesuai peraturan yang berlaku.
Hotel yang dimaksud yakni hotel Parkside’s, yang beralamat di Jalan Seroja, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang.
Diwawancarai usai membuat laporan polisi, B Ritonga mengatakan, pihaknya baru mengetahui peristiwa pembukaan penyegelan hotel itu pada Selasa (31/12/2024) pagi. Di mana sebelumnya, pada 5 November 2024, pihaknya melakukan penyegelan hotel tersebut.
“Kami lihat penyegelan yang kami lakukan telah terbuka, kami duga hotel itu beroperasi kembali,” ungkap B Ritonga.
Karena segel telah dibuka tanpa perizinan dari pihaknya, diakui B Ritonga, dirinya diberikan kuasa khusus oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, untuk membuat laporan polisi.
“Hotel itu belum memiliki dokumen perizinan yang lengkap, jadi kami segel dan ternyata dibuka oleh orang tak bertanggungjawab. Kami belum mengetahui siapa yang membuka segel tersebut, biar pihak kepolisian yang mengungkapnya,” tutup B Ritonga.
Sementara laporan pelapor B Ritonga, telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, dengan pasal 406 ayat (1) KUHP dan atau pasal 232 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya laporan pelapor diserahkan ke unit Reskrim Polrestabes Palembang, untuk ditindaklanjuti.











