Sekayu, Sumselupdate.com – Siswa dan siswi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Ulak Paceh, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin tak bisa melaksanakan kegiatan belajar di hari pertama sekolah, Senin (9/1/2017).
Pasalnya mereka tak bisa masuk halaman sekolah, karena pekarangan disegel oleh seorang warga yang mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan tanah warisan.
Kepala Sekolah SDN 3 Ulak Paceh, Nursiah Spd mengaku tidak tahu menahu penyebab penyegelan tersebut. Informasi yang ia dengar, penyegelan karena tanah wakaf, pihaknya telah melaporkan semua ini ke Dinas Pendidikan Sekayu.
“Riwayat tanah sekolah ini kan sudah diwakafkan oleh orang tuanya semasa waktu hidup Tahun 1982, surat nya ada. Halaman sekolah baru bisa di buka setelah ada aparat polsek dan Camat. Namun siswa harus dipulangkan,’’ katanya, saat dihubungi, sumselupdate.com.
Sementara itu Camat Lawang Wetan Drs. Yuliarto Msi membenarkan bahwa pekarangan sekolah SDN 3 Ulak Paceh di segel dengan pagar kawat berduri oleh ahli waris Syamsul Bahri.
Tanah yang di klaim yakni seluas 76 Meter x 69 meter. Adapun alasan ahli waris karena, almarhum orang tuanya dulu ada pesan yang dititipkan.
“Menurut dia, orang tuanya dulu pernah berpesan, kalau tanah tersebut tidak dimanfaatkan akan di ambil kembali,’’ jelas Yuliarto, menirukan ucapan ahli waris, Enda Erma.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Muba Ziadatulher, SE.MH menyikapi atas penyegelan yang dilakukan ahli waris tersebut, bahwa secara hukum apabila itu sudah diwakafkan, ahli waris tidak bisa menuntut, apalagi saat diwakafkan orang tuanya masih hidup.
“Wakaf diberikan saat masih hidup artinya sah dan anaknya tidak bisa menuntut, saya perintahkan Camat membuat surat secara legal atas lahan tersebut,” jelas Politisi Partai NasDem ini. (est)











