Palembang, Sumselupdate.com – Polrestabes Polrestabes Palembang, pada Senin (30/12/2024) siang, menggelar anev Sitkamtibmas akhir tahun 2024-2025, yang berlangsung di gedung Patriatama Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, didampingi Waka Polrestabes Palembang, AKBP Andes Purwanti, dan Kasat Narkoba Kompol Faisal Manalu, mengatakan untuk Anev Sitkamtibmas Sat Resnarkoba, tahun 2023 Jumlah Tindak Pidana (JTP) ada 296 kasus, dan Penyelesaian Tindak Pidana (PTP), ada 249 kasus.
“Sedangkan untuk 47 kasus di 2023 yang belum diselesaikan dapat terselesaikan di tahun 2024 ini. Lalu pada tahun 2024, JTP ada 296 kasus, sedangkan PTP nya 251 kasus. Untuk 45 kasusnya hingga saat ini masih dalam proses sidik tahap 2. Ungkap kasus Satres Narkoba bisa dibilang stabil,” ungkap Kombes Pol Harryo.
Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan petugas Satres Narkoba, lanjut Kapolrestabes Palembang, perbandingannya pada 2023 petugas berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis Shabu-shabu sebanyak 38.647.75 gram sedangkan tahun 2024, sebanyak 21.898.40 gram.
Selain itu, untuk barang bukti Ekstasi, pada tahun 2023, petugas berhasil mengamankan 44.842 butir Ekstasi, sedangkan di tahun 2024 petugas berhasil mengamankan 898.61 butir Ekstasi. Kemudian untuk barang bukti Ganja pada tahun 2023, petugas berhasil mengamankan 39.248.49 gram Ganja kering, pada tahun 2024 berhasil mengamankan 988.19 gram Ganja kering.
Baca juga : Zikir Bersama Malam Tahun Baru 2025 Digelar di Masjid Agung dan Masjid se-Palembang
Masih kata Kombes Pol Harryo, untuk kasus menonjol petugas Satres Narkoba Polrestabes Palembang menyelesaikan delapan kasus menonjol, dimana pada 7 Maret 2024, berhasil menangkap tersangka Bambang Alamsyah dengan barang bukti Shabu 533 gram.
Kemudian, pada 31 Maret 2024, berhasil menangkap tersangka Toni Darmawan dan Suyatno dengan barang bukti Shabu 13.000 gram. Pada 28 Mei 2024 berhasil menangkap tersangka Candra Susanto dengan barang bukti Shabu 391 gram.
Lalu pada 29 mei 2024, petugas berhasil menangkap tiga tersangka yakni M Faris Ariza, Wahyudi Harianto dan Siswanto, dengan barang bukti sabu 1.059 gram. Pada 13 Juni 2024, berhasil menangkap tersangka Aldina Saputra, dan Kunci dengan barang bukti Ekstasi 200 butir.
Baca juga : Pura-pura Shalat, Agung Diamuk Massa Usai Kedapatan Hendak Mencuri Motor di Halaman Masjid
Pada 14 Oktober 2024, petugas berhasil menangkap tersangka M Emir dengan barang bukti Shabu 1054 gram. Diteruskan pada 18 November 2024, petugas berhasil menangkap dua tersangka yakni M Rasyid dan Gilang dengan barang bukti Shabu 1.057 gram. Terakhir pada 18 Desember 2024, petugas Satres Narkoba berhasil menangkap Sultan M Bolkiah dan Syarwan dengan barang bukti Shabu 3.180 gram.
“Tentunya dengan adanya pengungkapan besar, kami khususnya Satres Narkoba Polrestabes Palembang, terus memerangi Narkoba. Tetap harus dibantu masyarakat Palembang untuk memberikan informasi-informasi terkait adanya peredaran Narkoba,” tutup Kapolrestabes Palembang. (**)











