Kalianda, Sumselupdate.com — Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 115 kasus narkoba dari total 139 laporan selama tahun 2024, dengan menangkap 183 tersangka.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan keberhasilan ini mencakup penyitaan barang bukti signifikan, seperti 118,5 kilogram sabu dan 551,4 kilogram ganja.
Selain kasus narkoba, jajaran Polres juga mengungkap dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tahun ini.
AKBP Yusriandi Yusrin menuturkan, pihaknya mencatat ada 139 kasus narkoba, dengan 115 kasus berhasil diungkap atau sekitar 82 persen.
“Jumlah tersangka yang diamankan mencapai 183 orang, terdiri dari 6 perempuan dan 177 laki-laki,” kata Yusriandi Yusrin, Sabtu (28/12/2024).
Menurut dia, tahun 2024 menjadi momen penting bagi Polres Lampung Selatan dalam menorehkan berbagai keberhasilan, khususnya dalam penanganan kasus narkoba.
Yusriandi memaparkan pencapaian signifikan jajarannya terkait kasus transnasional yakni narkoba dan perdagangan orang.
“Kasus narkoba memang menjadi sorotan utama tahun ini. Pengungkapan kejahatan transnasional, khususnya di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, menunjukkan hasil yang cukup tinggi,” kata dia.
Yusriandi menambahkan, peningkatan kasus ini tidak lepas dari kerja keras jajaran Sat Res Narkoba Polres, Polsek, dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
“Barang bukti yang disita pun tidak main-main, meliputi 118,5 kilogram sabu, 551,4 kilogram ganja, 113.325 butir ekstasi, 2.660 butir erimin, dan 234 gram serbuk ekstasi,” ujarnya.
Yusriandi menjelaskan, sebagai perbandingan, pada tahun 2023 pihaknya hanya mencatat sebanyak 76 kasus narkoba dengan penyelesaian 100 persen.
Baca Juga:Gerebek Kontrakan di Bandar Lampung, Polisi Gagalkan Pesta Sabu 3 Pemuda
“Namun, jumlah barang bukti yang disita lebih variatif, termasuk 218,6 kilogram sabu, 210,1 kilogram ganja, 21.050 butir ekstasi, dan cairan mengandung THC sebanyak 2,4 kilogram,” ucapnya.
Oleh karena itu, Kapolres menyebutkan bahwa upaya maksimal di lapangan menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini.
“Kami terus fokus untuk menindak penyalahgunaan narkoba. Di tahun 2025, penegakan hukum terkait narkoba akan semakin kami maksimalkan,” ujar dia.
Tidak hanya pada kasus narkoba, Polres Lampung Selatan juga mencatat adanya pengungkapan kasus TPPO (tindak pidana perdagangan orang) pada tahun 2024 sebanyak dua kasus.(src/adm5)











