Miris, Tiga Kurir Shabu 13 Kilogram Bebas dari Putusan Pidana Mati 

Writer: - Jumat, 20 Desember 2024
Tiga kurir shabu seberat 13 kilogram masing-masing Muhammad Ali alias Mat Ali, Supriadi, dan Rudi Hartono menjalani sidang dengan agenda putusan di PN Palembang, Jumat (20/12/2024).

Palembang, Sumselupdate.com – Sungguh miris, tiga kurir shabu seberat 13 kilogram masing-masing Muhammad Ali alias Mat Ali, Supriadi, dan Rudi Hartono, yang sebelumnya dituntut hukuman mati, kini bebas dari jeratan pidana hukuman mati.

Ketiganya justru divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (20/12/2024) hanya 20 tahun penjara.

Read More

Vonis ini tentu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel yang menuntut ketiganya dengan pidana mati.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Patti Arimbi, SH, MH menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakaran jahat tanpa hak atau melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 gram.

Atas perbuatannya ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Ali alias Mat Ali, Supriadi, dan Rudi Hartono dengan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan,” tegas Hakim Ketua Patti Arimbi, SH, MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang.

Usai mendengar putusan dari Majelis Hakim ketiga terdakwa kompak langsung menyatakan menerima putusan tersebut.

Sementara itu JPU terhadap putusan tersebut menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan JPU, peristiwa ini bermula pada  Juni 2024 BNNP Sumsel menangkap kurir narkoba jaringan Malayasia.

Di mana petugas BNNP meringkus terlebih dahulu Supriadi. Nah, dari tangan Supriadi anggota BNNP Sumsel mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 10 kilogram.

Setelah berhasil mengamankan terdakwa  Supriadi, anggota BNNP Sumsel berhasil menciduk kurir shabu jaringan internasional ini yakni Rudi Hartono. Dari tangan Rudi Hartono diamankan 3 kilogram shabu yang dikemas dalam teh China.

Dari pengembangan dan penangkapan terdakwa Supriadi dan  terdakwa Supriadi, akhirnya anggota BNNP Sumsel berhasil mengamankan terdakwa Mat Ali.

Saat itu, terdakwa Mat Ali  sebelumnya sempat melarikan diri ke Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts