Palembang, Sumselupdate.com – Satres Narkoba Polrestabes Palembang, memusnahkan barang bukti Narkoba jenis Shabu-shabu seberat 2,1 kilogram, pada Rabu (18/12/2024) siang.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender yang dicampur dengan air pembersih lantai.
Untuk diketahui, barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus dari lima orang tersangka yang merupakan hasil ungkap kasus selama satu bulan terakhir.
Kelima tersangka tersebut yakni, M Emir Yuniko (32), Sugiarto (35), Dwi Retnowati (47), M Rasyid (32), dan Gilang Permana Putra (24).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengatakan pemusnahan ini dilakukan untuk menjaga keutuhan serta keamanan barang bukti dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca juga : Polda Sumsel Blender Shabu dari 7 Kurir
“Shabu kurang lebih 2100 gram ini kita sita dari hasil penyelidikan dan perkembangan kasus yang ada. Untuk kelima orang tersangka prosesnya saat ini akan segera dilakukan penyerahan sisihan barang bukti beserta tersangka ke pihak Kejari Palembang,” ungkap Kombes Pol Harryo, di dampingi Kasat Narkoba Kompol Faisal Manalu, saat konferensi pers, pada Rabu (18/12/2024) siang.
Sebelum diserahkan ke Kejari, lanjut Kombes Pol Harryo, tentunya dilakukan pemusnahan barang bukti yang sudah dilakukan uji lab. “Guna menjaga keutuhan, keamanan barang bukti, siang ini kita akan bersama memusnahkan yang sebelum disisihkan untuk kepentingan penegakan hukum selanjutnya,” bebernya.
Diakui Kapolrestabes Palembang, Satres Narkoba akan terus gencar memberantas Narkoba, sebagai tindak lanjut perintah Presiden, Kapolri, Kapolda Sumsel.
Baca juga : Pj Bupati dan Kajari PALI Blender Shabu dan Extacy
“Kedepan kita akan meningkatkan pengawasan, seiring dengan dinamika perkembangan situasi global, mengingat Palembang khususnya Sumsel merupakan pasar dari Narkoba,” tutupnya. (**)











