Sambil Yasinan, Ratusan Buruh Minta Pj Gubernur Sumsel Dipecat

Writer: - Rabu, 18 Desember 2024
Sambil membawa boneka pocong  sebagai bentuk protes dan membaca yasin, ratusan pekerja dan buruh Sumsel, mengelar aksi damai di halaman kantor Gubernur Sumsel.

Palembang, Sumselupdate.com – Sambil membawa boneka pocong  sebagai bentuk protes dan membaca yasin, ratusan pekerja dan buruh Sumsel, mengelar aksi damai di halaman kantor Gubernur Sumsel, Rabu (18/12/2024).

Kedatangan pekerja dan buruh tersebut menuntut revisi Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).

Menurut Ketua SPSI Kota Palembang, Sopan Sopiyan, mengatakan tuntutan aksi, ada tujuh tuntutan aksi pekerja dan buruh hari ini, seperti menolak upah murah, menuntut pemberhentian Pj Gubernur Provinsi Sumsel dan menuntut revisi penetepan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel tahun 2025 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel serta sesuai Kebutuhan hidup layak buruh.

Lalu, menuntut penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Provinsi Sumsel tahun 2025 berdasarkan kebutuhan hidup layak baru.

Kemudian, menuntut pihak BPS Sumsel untuk memberikan data yang valid mengenai bukti adanya kajian tentang upah sektoral di Provinsi Sumsel serta memberikan sanksi pemecatab bagi oknum pegawai BPS Sumsel apabila terbukti memberikan data tidak benar (melakukan kebohongan publik) terhadap kajian upah minimum sektoral di Sumsel tahun 2025.

Baca juga : MPR RI Berperan Penting Menjaga Stabilitas Demokrasi di Indonesia

Berikut, menuntut pegawai pengawas Ketenagakerjaan dan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Provinsi Sumsel untuk menjalankan tupoksinya secara berdasarkan aturan hukum yang berlaku serta secara maksimal memberikan sanksi yang tegas kepada oknum-oknum pengusaha yang tidak menjalankan Upah Minimum yang telah ditetapkan.

Baca juga : Sepuluh Bulan Tak Terima Gaji, Karyawan JSC Gelar Unjuk Rasa dan Minta Manajemen Lunasi

Terakhir, menuntut sanksi pencopotan jabatan dan/atau Pemecatan kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Provinsi Sumsel yang tidak menjalankan tupoksinya secara berdasarkan aturan hukum yang berlaku. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts