Ombudsman Perwakilan Sumsel Mulai Bidik Hak Penyandang Disabilitas Dalam Pelayanan Publik

Writer: - Sabtu, 30 November 2024
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan dalam program Ombudsman On The Spot, melaksanakan sharing session bersama Yayasan Keluarga Sharing Disability Indonesia, diikuti hampir 50 peserta.

Palembang, Sumselupdate.com – Pelayanan publik tentunya disediakan untuk semua kalangan masyarakat, terkhususnya untuk penyandang disabilitas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dijelaskan bahwa disabilitas adalah orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama.

Keterbatasan tersebut dapat menyebabkan hambatan dan kesulitan dalam berinteraksi dengan lingkungan, sehingga penyandang disabilitas tidak dapat berpartisipasi secara penuh dan efektif. Pada Jumat, (29/11/2024), Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan dalam program Ombudsman On The Spot, melaksanakan sharing session bersama Yayasan Keluarga Sharing Disability Indonesia, diikuti hampir 50 peserta.

Read More

Dalam sharing tersebut dihadiri oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah, S.H., M.Hum bersama dengan narasumber Obrain Torang Sianipar S.Th. S.Pd. MM seba.gai penggerak suara penyandang disabilitas. Obrain mengatakan bahwa saat ini pelayanan publik yang disediakan untuk penyang disabilitas masih sangat tidak memadai.

Hal tersebut juga didukung pendapat Moli, sebagai salah satu peserta dalam sharing tersebut yang mengatakan bahwa fasilitas toilet bagi difabel yang disediakan di tempat umum seperti Jakabaring Sport City (JSC),  Mall dan Pusat Perbelanjaan, bahkan di layanan transportasi publik seperti di dalam Kereta Api, masih kurang memadai.

Sarana dan prasarana sebagai unsur yang tidak terpisahkan dari pelayanan publik tentunya harus dimaksimalkan demi terciptanya keadilan dalam aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

Baca juga : Polemik PPDB, 22 Kepala SMAN Diperiksa, Ombusman Sebut Temukan Indikasi Mal Administrasi

Menurut Obrain, Sarana dan prasarana tersebut meliputi parkir khusus, toilet khusus, tempat duduk khusus, kursi roda, jalur khusus, pemandu jalan, media informasi dalam bahasa isyarat, layanan jemput antar dan akses tempat ibadah khusus disabilitas.

Berdasarkan suara yang sudah ditampung oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan dalam sharing tersebut Yayasan Keluarga Sharing Disability Indonesia berharap bahwa perlu dilakukan perbaikan yang meliputi :

1) bidang pendidikan dengan memberikan kesempatan yang sama untuk penyandang disabilitas.

2) bidang pekerjaan dengan memberikan spesifikasi yang sesuai untuk penyandang disabilitas.

3) bidang sarana dan prasarana dengan melengkapi dan memperbaiki fasilitas yang ada.

Baca juga : Ombusman Perwakilan Sumsel Periksa Wakil Rektor I dan II UIN Raden Fatah Palembang, Dicecar 15 Pertanyaan

Selain perbaikan-perbaikan tersebut, Anis sebagai Ketua Yayasan Keluarga Sharing Disability Indonesia juga berharap, Pemerintah dapat mengikutsertakan penyandang disabilitas dalam penilaian aksesibilitas layanan publik dalam segala bidang.

Menyambut hal itu, Adrian, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan berjanji dalam waktu dekat akan mengajak perwakilan dari Difabel untuk mengecek kelapangan secara langsung terkait kesiapan dan kesesuaian sarana dan prasarana Pelayanan Publik bagi Disabilitas.

Dengan melihat begitu besar harapan-harapan yang disuarakan oleh penyandang disabilitas menjadi tugas yang penting bagi penanggung jawab pelaksanaan pelayanan publik agar tercipta keadilan sesuai dengan yang sudah diamanatkan dalam Hak Asasi Manusia (HAM).

Koreksi tersebut bertujuan agar atas hambatan-hambatan yang selama ini dirasakan oleh penyandang disabilitas dapat teratasi sehingga dalam aktivitas sosial sehari-sehari mereka dapat melaksanakannya dengan nyaman dan aman. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts