Palembang, Sumselupdate.com — Pengadilan Negeri Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, digemparkan oleh kesaksian mengejutkan Sutikno (38), pelaku perampokan sesungguhnya yang muncul sebagai saksi dalam sidang kasus perampokan terhadap satu keluarga di Mesuji Makmur. Dalam sidang, Sutikno mengaku sebagai pelaku utama dan membantah keterlibatan terdakwa Hajidin (47), seorang pedagang sayur keliling yang ditangkap dan didakwa atas kasus tersebut.
Pelaku perampokan yang muncul sebagai saksi di persidangan itu adalah Sutikno (38) warga Mesuji Makmur, OKI, ini pasca kesaksiannya disidang langsung diamankan ke Polres OKI untuk menjalani pemeriksaan 1 × 24 Jam, pada Selasa (30/07/2024).
Sementara terdakwa yang disidang itu adalah Hajidin (47) seorang pedagang sayur keliling warga Desa Gedong Rejo Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.
“Di dalam persidangan Sutikno ini memberi keterangan sebagaimana yang dialaminya sendiri, yang dia lihat sendiri dan dilakukannya sendiri dia adalah seorang pelaku dalam perkara terdakwa Hajidin. Dalam sidang Sutikno juga menjelaskan perannya serta juga menyebut siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut, namun Sutikno tidak mengenali Hajidin yang ditangkap dalam kasus perampokan yang dilakukannya,” ucap Anto Astari SH selalu kuasa hukum Hajidin.
Dalam 1×24 jam pemeriksaan yang dilakukan Polres OKI juga melaksanakan gelar perkara di sana Sutikno menjelaskan kepada pihak kepolisian peran dan siapa yang terlibat dan juga mengaku terdakwa Hajidin tidak terlibat dalam aksi perampokan yang terjadi di malam pergantian tahun 2023-2024 lalu.
Pihak kepolisian juga mengkonfirmasi keterangan Sutikno ini ke salah satu rekannya yang turut terlibat dalam perampokan, yang telah tertangkap namun dalam kasus lain yakni Suryo.
“Suryo mengakui bersama sama dengan Sutikno, namun karena polisi kurang alat bukti dan menunggu hasil sidik jari Suryo oleh karena itu Sutikno dilepaskan lantaran sudah melewati 1×24 jam pemeriksaan,” ucapnya.
“Menurut kami sangat sinkron sejalan dengan BAP keterangan saksi saksi yang lain, jadi bagaimana mungkin dalam satu peristiwa pidana pelaku tidak saling kenal, ” ucap Anto.
Atas dasar itu, kemudian tim hukum Anto Astari SH berkeyakinan kliennya terdakwa Hajidin (47) merupakan korban salah tangkap yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Mesuji Makmur.
Keyakinan jika kliennya tak terlibat dalam aksi perampokan itu juga diperkuat dengan keterangan Hajidin bahwa saat malam pergantian tahun itu berada di salah satu rumah temannya sedang bermain gaple.
Untuk diketahui Hajidin ditangkap unit Reskrim Polsek Mesuji Makmur terjadi pada Senin (04/07/2024). Penangkapan Hajidin yang dilakukan berdasarkan barang bukti sidik jari yang ada pada pisau yang ditemukan polisi.
“Dalam sidang kami menanyakan kepada ahli dari Polres OKI, kapan sidik jari itu diambil, bagaimana mekanisme sidik jari itu diambil, karena kami merasa agak aneh sebab pisau yang terdapat sidik jari itu bukan diambil tim inafis di lokasi kejadian melainkan itu diambil oleh pihak polisi dan menyerahkan ke pihak inafis artinya ada tahapan di situ,” ucap Anto.
Anto juga tengah bersurat ke LPSK meminta perlindungan atas pengakuan Sutikno di muka sidang yang mengindikasikan Hajidin diduga menjadi korban salah tangkap.
Terpisah Sutikno (38) yang telah menjalani pemeriksaan 1×24 di Polres OKI dan kini dilepas, memberikan penjelasan kepada awak media alasannya muncul di persidangan kasus dengan terdakwa Hajidin.
Sutikno mengaku tak ingin perbuatan tindak kejahatan yang telah dilakukannya itu harus ditanggung orang lain.
Dan bahkan Sutikno mengaku sudah sangat siap atas konsekuensi dengan kesaksiannya di persidangan sebagai pelaku sesungguhnya dalam perampokan itu.
“Saya terus terbayang bayang, dan tak mau perbuatan saya ditanggung orang lain makanya saya mau menjadi saksi, “ucap Sutikno.
Sutikno kemudian membeberkan aksi perampokan terhadap satu keluarga di Mesuji Makmur itu selain dia terdapat tiga orang lainya di antaranya Hasbi Ribut, dan Suryo. “Saya tidak kenal sama Hajidin dan dia tidak terlibat, “ucap Sutikno.
Sutikno mengaku saat ini tak mengetahui keberadaan dari dua rekannya yang masih belum tertangkap yakni Hasbi dan Ribut.
Ide aksi perampokan itu sendiri disebut muncul dari pelaku Hasbi yang sudah menyiapkan rencana dan siapa calon target korbannya itu.
” Kami masuk dari pintu belakang, peran saya yang dobrak pintu, saat kejadian Ribut dan Hasbi bawa pistol, saya dan Suryo membawa pisau,” ucap Sutikno.
Terkait pisau yang menjadi bukti penangkapan Hajidin disebut merupakan pisau milik Suryo yang seingatnya tertinggal saat melakukan aksi perampokan.
Terlepas itu ada situasi yang janggal, saat Sutikno dilepaskan pasca pemeriksaan 1×24 jam, dia mengaku ditemui oknum polisi yang memintanya untuk menghilang dengan imbalan uang ratusan juta.
“Dia nanya ke saya ada keluarga jauh tidak, saya disuruh lari nanti dikasih uang 100, 200 dan saya menolak,” ucap Sutikno. (**)











