Tertipu Beli Kucing Munchkin Lewat Instagram, Pria Ini Rugi Rp5 Juta

Writer: - Jumat, 19 Juli 2024
Korban penipuan membuat laporan polisi.

Palembang, sumselupdate.com – Seorang mahasiswa di Palembang berinisial MA (22) menjadi korban penipuan membeli kucing melalui media sosial (Medsos) Instagram dengan akun bernama woofie_petshop.

Ketika ditemui saat membuat laporan polisi di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, MA mengatakan kejadian penipuan itu terjadi pada Kamis (18/7/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.

Dimana saat itu dirinya sedang berada di rumah kontrakannya yang beralamat di jalan Sukabangun II, Perum Kehutanan Griya Wana Bakti, Kecamatan Sukarami Palembang, kemudian memesan kucing dari toko hewan secara online.

“Saya niatnya beli kucing berjenis Munchkin, ketemulah akun pet shop di Surabaya. Lalu teman saya yang hubungi akun itu via WhatsApp,” ucap MA, pada Jum’at (19/7/2024) sore.

Setelah sepakat harga pembelian dan ongkos kirim, lanjut MA, ia pun mentransfer uang sejumlah Rp370.000 ke rekening atas nama Awan Kurniawan, dan esok harinya ia menerima foto pengiriman hewan tersebut telah berada di bandara.

“Tidak lama, saya dihubungi yang mengaku sebagai petugas Balai Karantina Hewan Surabaya kalau kucing itu belum ada surat izin vaksin. Saat kami hubungi penjual, ia mengaku benar itu petugas dari balai Karantina hewan,” ungkapnya.

Baca juga : Menjadi Korban Penipuan, Jhonson Lumban Tobing Minta Oknum Polisi Dipecat

Usai mendengar pengakuan penjual tersebut, diakui korban MA, kemudian si penjual meminta dirinya untuk transfer uang Rp 1,7 juta ke petugas Balai Karantina untuk pengurusan surat vaksin serta jaminan selama Karantina.

“Saya turuti permintaannya, mengirim uang ke rekening atas nama Rio Pangestu. Setelahnya, dia minta transfer lagi Rp 3,3 juta, disitu saya sadar kalau ini penipuan, jadi saya bilang sama penjual untuk membatalkan pesanannya dan konfirmasi ke petugas balai agar kucingnya dikembalikan ke penjual,” terangnya.

MA juga meminta kepada petugas yang mengaku dari Balai Karantina untuk mengembalikan uang jaminannya, akan tetapi petugas tersebut menolak mengembalikan uangnya. “Total keseluruhan uang saya Rp 5 juta, saya harap pelakunya ditangkap,” jelas MA.

Baca juga ; Hati-hati, Penipuan dengan Mencatut Nama Pejabat Polres Pagaralam Lagi Marak!

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, terlapor terancam pidana pasal 379a KUHP mengenai penipuan/perbuatan curang.

“Benar, kami sudah terima laporan penipuan dari MA. Selanjutnya akan kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang, untuk ditindaklanjuti,” tutupnya singkat. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts