Anggota Komisi V DPR: Penyusunan Aturan Teknis Terlalu Lama Penyebab Penolakan Tapera

Minggu, 2 Juni 2024
Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama
Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama

Jakarta, Sumselupdate.com – Pemerintah, melalui Kantor Staf Kepresidenan, melakukan konferensi pers dalam rangka merespons penolakan masyarakat terhadap Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), di Jakarta, Jumat (31/5/2024). Poin-poin hasil dari konferensi pers tersebut, salah satunya Pemerintah akan melanjutkan program ini dengan sosialisasi public hearing secara masif.

Selain itu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera tidak semata-mata langsung memotong gaji atau upah para pekerja non-ASN, TNI, dan Polri. Karena mekanismenya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan dan pemberlakuan kepesertaan adalah paling lambat tahun 2027.

Read More

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama, menekankan, masalah utama penolakan Tapera bukan tentang sosialisasi, melainkan terlalu lamanya pengundangan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.

Bahkan, penerbitan aturan turunan UU tersebut berupa PP tahun 2020 maupun 2024, perlu menunggu waktu hingga delapan tahun. Bahkan, aturan turunan tersebut akan menunggu lagi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, sebab situasi perekonomian masyarakat saat ini sudah sangat jauh berbeda dengan saat UU Tapera dibahas.

“Padahal, UU tentang Tapera tahun 2016 lalu mendapat dukungan dari berbagai organisasi buruh seperti Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI). Bahkan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) DPR RI dengan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBS) membahas UU ini pernah dilakukan pada 23 November 2015,” ujar Suryadi di Jakarta, Sabtu (1/6/2024).

Namun kata Suryadi, sudah terlalu banyak potongan gaji yang dikenakan kepada pekerja. Seperti BPJS Kesehatan yang memotong gaji 1 persen, BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun 1 persen, Jaminan Hari Tua 2 persen, belum lagi PPh 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 21 yang memotong 5-35 persen sesuai penghasilan pekerja.

Jika memungkinkan, perlu ada revisi UU Nomor 4 Tahun 2016, terutama berkaitan dengan kewajiban setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum untuk menjadi Peserta Tapera

“Potongan gaji pekerja dengan label wajib di atas semakin menambah trauma para pekerja, dengan adanya kewajiban menjadi peserta Tapera seperti dinyatakan Pasal 7 UU No. 4 Tahun 2016,” tegasnya.

Belum lagi, ketidakpercayaan masyarakat karena penyalahgunaan dana seperti pada kasus Jiwasraya dan Asabri. Sehebat apapun, konsep skema pengelolaan dana yang dilakukan Badan Pengelola (BP) Tapera, masyarakat masih sulit diyakinkan.

“Belum adanya evaluasi terhadap pada pengelolaan dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS) yang merupakan cikal bakal Tapera yang berjalan sejak tahun 1993 sampai dilebur ke Tapera pada 2018 menambah rendahnya kepercayaan masyarakat. Belum jelas, apakah sampai sekarang masih ada kesulitan pencairan uang tabungan 200.000 PNS yang pensiun dan 317.000 PNS yang pernah menabung di Taperum-PNS yang dananya masih ada tetapi mereka tak dapat mengambilnya,” katanya.

Oleh karena itu, Suryadi meminta agar Pemerintah membuka opsi evaluasi Tapera yang sebenarnya sudah dilaksanakan sejak 2020 bagi PNS.

Bahkan, jika memungkinkan, perlu ada revisi UU Nomor 4 Tahun 2016, terutama berkaitan dengan kewajiban setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum untuk menjadi Peserta Tapera. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts