Palembang, Sumselupdate.com – Ada 23 butir pil ekstasi atau ineks ditemukan jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel saat menggelar razia di tempat hiburan malam (THM) Darma Agung (DA) Club’ 41 yang beralamat di Jalan Kol H Burlian Kilometer 7 Kecamatan Sukarami Palembang.
Razia yang dipimpin Kompol Christopher Salohot Pandjaitan Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumsel digelar pada Jumat hingga Sabtu, 25 Mei 2024 dinihari.
Barang bukti 23 butir pil ekstasi ditemukan petugas yang disembunyikan pengunjung di malam itu berada di sejumlah tong sampah.
Belakangan DA Club 41 ini sudah untuk kedua kalinya saat dilakukan razia ditemukan narkoba oleh petugas.
“Kita sudah berkirim surat kepada Pemkot Palembang untuk mencabut izin tempat hiburan malam DA. Karena dalan dua kali razia selalu ditemukan narkoba, harus ditindak tegas sekaligus contoh bagi yang lainnya,” sebut Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Dolifar Manurung, SIK melalui Wadirresnarkkba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, SIK, MH, Senin (27/5).
Dikatakan mantan Kapolres Lubuklinggau ini, giat razia kali ini merupakan rangkaian dari patroli kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Dengan menyambangi sejumlah THM yang ada di Kota Palembang di antaranya adalah DA Club 41 itu.
Selain Diskotik DA, petugas juga mendatangi THM di Kompleks eks Lokalisasi Teratai Putih.
Di antaranya di diskotek Golden Star dan diskotek Batman, setelah dilakukan penyisiran tidak ditemukan BB narkoba dan barang terlarang.
Petugas yang beranggotakan sebanyak 20 personel ini juga melakukan tes urine terhadap sejumlah pengunjung THM tapi hasilnya negatif. (**)











