Kasus itu terungkap, usai tersangka Enyek yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Dipo, Lorong Sumatera, Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati Palembang, Senin (3/10/2016) malam.
Informasi dihimpun, kejadian bermula saat tersangka datang ke rumah korban bernama Abdolus (30) di Jalan Faqih Usman, Lorong Murni, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan SU I Palembang pada Minggu (1/10/2016) siang, untuk pergi menjemput teman.
Karena korban sudah kenal dengan tersangka, tanpa curiga sedikit pun, korban meminjamkan sepeda motornya beserta STNK-nya. Namun, motor tak kunjung dikembalikan hingga korban melapor ke Polsek SU I Palembang.
“Motor itu saya gadaikan Rp2,5 juta,” singkat tersangka Enyek, saat diamankan di Polsek SU I Palembang, Rabu (5/10/2016).
Sementara itu, Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara, saat dikonfirmasi menjelaskan tersangka ditangkap petugas setelah korban melapor ke Polsek SU I Palembang.
“Barang bukti yang diamankan dari tangan tersang berupa bukti angsuran pembayaran. Sedangkan motornya masih dalam pencarian anggota,” tutur dia. (Man)











