Korupsi Dana KUR, Kepala Unit BRI Ditahan Pidsus Kejari PALI

Writer: - Rabu, 22 Mei 2024
Korupsi Dana KUR, Kepala Unit BRI Ditahan Pidsus Kejari PALI
Korupsi Dana KUR, Kepala Unit BRI Ditahan Pidsus Kejari PALI

Palembang, Sumselupdate.com – Tim Pidsus Kejari PALI menahan langsung tersangka Ahmad Usman selaku Kepala Unit pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Betung Kantor Cabang (Kanca) Prabumulih.

Tersangka Ahmad Usman ditahan terkait kasus dugaan korupsi Pemberian Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BRI Unit Betung Kantor Cabang Prabumulih Kabupaten PALI tahun 2020 yang merugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar.

Read More

Kasi Intelijen Kejari PALI Rido Dharma Hermando didampingi Kasi Pidsus Imam Murtadlo SH mengatakan, Penyidik Kejari Pali melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Usman.

“AU memenuhi panggilan Jaksa Penyidik Kejari PALI sebagai Saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BRI Unit Betung Kantor Cabang Prabumulih Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2020. Bahwa sekira pukul 10.00 WIB setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AU Tim Penyidik Kejari PALI menetapkan saksi tersebut sebagai Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BRI Unit Betung Kantor Cabang Prabumulih Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2020 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : TAP-460/L.6.22/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024,” tegasnya, Rabu (22/5/2024).

Menurutnya, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh ahli sekitar Rp1,8 miliar.

Bahwa tersangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka Penyidik Kejari PALI melakukan Penahanan terhadap tersangka AU berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab lematang Ilir Nomor : PRINT-461/L.6.22/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024. Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Lapas II B Muara Enim untuk dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari PALI selama 20 hari ke depan dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tutupnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts