Edarkan Shabu di Kosan, Hendri Terjaring Razia KRYD Satres Narkoba Polrestabes Palembang

Writer: - Selasa, 26 Maret 2024
Tersangka Hendri.

Palembang, Sumselupdate.com – Hendri (32), seorang pengedar narkoba jenis shabu-shabu ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang pada Jumat (22/3/2024) malam.

Pria yang tinggal di jalan KH Wahid Hasyim, Lorong Syailendra, Kelurahan I Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang ditangkap setelah terjaring razia Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh anggota Satres Narkoba, saat mengedarkan shabu-shabu di sebuah rumah kosan yang tak jauh dari kediamannya.

Read More

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry membenarkan telah mengamankan satu orang tersangka yang bertindak sebagai pengedar Narkoba jenis shabu-shabu.

“Kami telah melakukan razia di tempat penginapan yang diduga ada kegiatan masyarakat yang kurang terpuji, bersama Satpol PP Kota Palembang,” ungkap Kombes Pol Harryo, Selasa (26/3/2024).

Dari hasil razia di tempat tersebut, sambung Harryo, Satres Narkoba Polrestabes Palembang mengamankan satu orang diduga memiliki atau menguasai empat paket plastik klip bening yang berisikan narkoba jenis shabu-shabu.

“Tersangka berikut barang bukti berupa empat paket Shabu, uang tunai Rp60 ribu, satu ball plastik klip, dan sepasang sepatu sudah diamankan di Polrestabes Palembang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka, kita akan melakukan pengembangan penyelidikan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Hendri disangkakan Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

Masih kata Kapolrestabes Palembang, kegiatan KRYD akan dilakukan secara berlanjut dengan harapan masyarakat khususnya umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa dapat merasakan kenikmatan, kenyamanan serta keamanan.

“Kami melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap perbuatan masyarakat yang kurang terpuji, bagian dari operasi cipta kondisi (cipkon) pada bulan ramadhan 2024,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts