Palembang, Sumselupdate.com – Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Harkamtibmas selama bulan Suci Ramadhan di wilayah hukum Polrestabes Palembang, bersama Polsek jajaran serta dibantu Polda Sumsel, POM TNI AD, Satpol PP, Dinsos dan Dishub kota Palembang, berhasil mengamankan 45 anak-anak yang terlibat tawuran dan 28 orang dewasa.
Mereka diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di Simpang Sungki dan Simpang Sunan, Kecamatan Kertapati Palembang.
Selain itu, polisi juga mengamankan 29 orang terlibat balapan liar, kepemilikan senjata tajam 2 orang, 1 orang terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) diamankan Polsek SU I, 1 orang terlibat curas diamankan Polsek Plaju Palembang.
Kemudian Satlantas Polrestabes Palembang mengamankan 30 unit sepeda motor karena memakai knalpot brong dan tidak dilengkapi surat-surat, mobil 3 unit knalpot brong. Lalu 24 unit sepeda motor yakni 4 knalpot brong dan 20 tanpa surat-surat diamankan oleh Polsek jajaran Polrestabes Palembang.
Di bidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) diamankan 1 jeriken berisi tuak, 25 kantong berisi tuak, 6 pasangan yang bukan sah suami istri.
Kemudian penegakkan hukum di bidang tindak pidana narkoba diamankan 1 orang dengan barang bukti berupa 4 paket berisi Narkoba jenis Shabu.
Tak hanya itu, kegiatan Polrestabes Palembang dan Polsek Jajaran juga turut mengamankan barang bukti berupa 4 buah kembang api, 1 ikat percon korek, 2 bilah sajam, 1 gergaji terbuat dari plat besi, 3 kain sarung di dalamnya batu, 1 penggaris besi, 2 buah badik, dan 2 buah besi panjang.
“Ini merupakan hasil kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dengan melakukan kegiatan razia maupun operasi penyakit masyarakat pada Jumat (22/3/2024) sekitar pukul 22.00 WIB hingga hari Sabtu (23/3/2023) sekitar pukul 04.00 WIB,” jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat konferensi pers di Polrestabes Palembang, pada Sabtu (23/3/2024) sore.
Kombes Pol Harryo Sugihhartono menerangkan bahwa kegiatan penegakan hukum terhadap aksi kegiatan masyarakat yang tidak terpuji yakni tawuran dan balap liar dengan menerjunkan anggota organik Polrestabes Palembang, BKO Samapta Polda Sumsel, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel, BKO Sat Brimob Polda Sumsel, POM TNI AD, Satpol PP, Dinsos, Dishub Kota Palembang.
“Kami berhasil melakukan pencegahan aksi tawuran dengan mengamankan 45 orang anak-anak, dan 28 orang dewasa. Dari aksi tersebut berhasil diamankan barang bukti di antaranya 2 senjata tajam, 4 buah kembang api, sarung yang berisi batu, kita akan memberikan tindakan dan penegakan hukum terukur terhadap mereka yang terbukti menguasai senjata yang berbahaya akan diproses oleh satuan reserse dan kepada anak-anak yang tidak ada senjata tajam akan diberikan pembinaan di LPKS Indralaya,” tegasnya.
Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, pihaknya juga mengamankan minum-minuman keras berupa tuak, dan melakukan razia penertiban di tempat-tempat penginapan yang diduga terjadi kegiatan tidak terpuji dengan bekerjasama Satpol PP.
“Selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap penjual miras, dan pendataan terhadap pasangan yang bukan suami istri, kemudian Proses Tipiring di Pengadilan Negeri Palembang,” tuturnya.
Sedangkan untuk aksi balap liar yang marak di Kota Palembang, lanjut Kombes Pol Harryo, diamankan 29 orang, serta Ditlantas Polda Sumsel bersama Satlantas Polrestabes Palembang mengamankan 30 unit sepeda motor dengan pelanggaran knalpot brong dan tidak dilengkapi surat-surat, serta mobil 3 unit pelanggaran knalpot brong.
Dilanjutkan Polsek jajaran yang mengamankan 24 unit dengan 4 unit knalpot Brong, 20 unit tanpa dilengkapi surat-surat.
“Sebagai komitmen kami bagi kendaraan yang terkategori knalpot brong dan pengguna balap liar akan dilakukan penilangan, pengurungan kendaraan selama 1 bulan penuh hingga selesai lebaran. Dan kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen surat-surat kendaraan akan diberikan toleransi penggantian dokumen kendaraan sebagai barang bukti tilang,” tukasnya.
Masih kata Kapolrestabes Palembang, dari Satuan Reserse Narkoba juga berhasil mengamankan satu tersangka kepemilikan Narkoba jenis Shabu-shabu berikut dengan barang buktinya.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya tegas. (**)











