Pagaralam, Sumselupdate.com – Sebuah operasi yang dilakukan aparat kepolisian berhasil membubarkan sekelompok pemuda bermotor yang melakukan balap liar di seputaran Jalur Dua Bandara Atung, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam pada Jumat (15/3/2024) sore sekitar pukul 16.00 Wib.
Dalam pembubaran balap liar tersebut, petugas mengamankan enam sepeda motor masing-masing Yamaha Vega R Putih (tanpa plat), Jupiter Mx Hijau (BG 5058 DE), Suzuki Satria Fu (tanpa plat), Honda Sonic (F 2209 FCM), Yamaha Vixio (BG 4522 CW), dan Suzuki Satria Fu (tanpa plat).
“Kami mengamankan enam sepeda motor sebagai barang bukti dan memberikan surat tilang kepada para pelaku balap liar,” ungkap Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda, SIk melalui Kasat Lantas Polres Pagaralam, AKP Teguh Hidayat didampingi Kabag Ops Kompol Herri Widodo, SH dan Kasi Humas AKP Mastoni, SH.
Operasi pengamanan dilakukan oleh Polres Pagaralam di sekitar jalan menuju Bandara Atung Bungsu, Kecamatan Dempo Selatan menjelang waktu berbuka.
Kabag Ops Kompol Herri Widodo SH didampingi Kasat Lantas AKP Teguh Hidayat SH menegaskan aksi balap liar tersebut adalah kegiatan negatif yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Baca Juga: Kapolsek dan Camat Pendopo Tawarkan Solusi Holistik untuk Atasi Balap Liar
Beberapa kendaraan bermotor yang terlibat telah mengganti knalpot dengan jenis yang tidak sesuai spesifikasi dan tidak memiliki surat lengkap.
“Aksi balap liar yang meresahkan masyarakat pengguna jalan dan warga sekitar lokasi, merasa terganggu dengan kebisingan yang ditimbulkan,” jelasnya.
Kasat Lantas mengungkapkan untuk mencegah kejadian serupa terulang, Satlantas Polres Pagaralam mengambil langkah tegas dengan menerapkan tilang dan penahanan motor selama satu bulan.
Saat ini, barang bukti telah diamankan di Satuan Lalu Lintas Polres Pagaralam.
“Kita akan memberikan tilang dan motor-motor tersebut akan ditahan selama satu bulan (hingga usai Lebaran),” tegasnya.
Baca Juga: Bubarkan Balap Liar, Polres Pagaralam Amankan 4 Sepeda Motor
Tindakan ini sebagai upaya penegakan hukum serta untuk memberikan efek jera agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya yang meresahkan masyarakat.
Semua ini sebagai langkah polisi dalam menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas di wilayah tersebut dan berikut tujuh kendaraan bermotor roda dua yang ditindak. (**)











