Palembang, Sumselupdate.com – Salah satu saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) tahun 2021 – 2022 menjerat mantan Pimpinan Kantor Cabang Pembantu BNI Muara Dua Edwin Herius mengaku pernah mengajukan pinjaman dan tidak pernah cair. Namun ia terkejut adanya tagihan dari BNI terkait pinjaman KUR.
Dalam sidang di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Kristanto Sianipar SH MH, Eko salah satu saksi mengatakan terkait foto kebun kopi yang berada di daerah Talang Padang, dirinya tidak tahu itu punya siapa.
“Kebun kopi itu difoto sama orang BNI sendiri, saat asal tanda tangan saja, yang penting cair kami tidak pernah menerima buku tabungan, buku ATM dan slip penarikan, kami juga tidak ada kemitraan dengan almarhum Edward, tidak tahu uangnya sudah cair,” tegas saksi serta diperkuat oleh para saksi lain, di PN Tipikor Palembang, Kamis (14/3/2024).
Dari 12 saksi yang dihadirkan dalam persidangan, ada lima orang saksi yang mengakui menerima uang pencarian dengan nilai Rp10 juta, di antaranya saksi Ali Sadikin, Suwarno, Sugianto, A Hidayat dan saksi Jupriadi.
“Waktu itu kami terima uang cash, dari Pak Kilik selaku Kadus di desa kami. Pengajuan uangnya Rp20 juta, tapi cairnya hanya Rp10 juta. Kami tidak dapat buku tabungan, uang tersebut untuk pengajuan KUR. Barulah tiga bulan kemudian dana KUR cair, namun belum ada angsuran pengembalian, itu di sekitar akhir tahun 2022,” ungkapnya.
Terkait alm Edward itu para saksi tahunya ia anggota dewan.
Sementara itu Saksi Edi Cahyono menegaskan, bahwa ia telah mengajukan pinjaman KUR untuk tanam jagung dengan luas lahan 3 hektar.
“Saya mengajukan KUR disekitar tahun 2022, nilainya sebesar Rp20 juta, tapi dana KUR tersebut tidak pernah cair atau dapat sama sekali. Namun saya bingung ada tagihan dari BNI, dan saya bilang sama petugas saya tidak pernah dapat dana itu,” ungkap Edi dalam sidang.
Edi juga menjelaskan selain dirinya, yang tidak dapat dana KUR yang sempat diajukannya di BNI, yang membuat saya heran ada lima orang saksi dapat dana KUR sebesar Rp10 juta, sedangkan dari pengajuan semestinya Rp20 juta.
“Rencananya kalau dana KUR tersebut cair, untuk dipergunakan menanam jagung, di Desa Talang Padang, Kecamatan Buay Pemanca, Kabupaten OKU Selatan,” jelasnya.(**)











