Jakarta, Sumselupdate.com – Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy mengusulkan kembalinya dilakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945, terutama pasal 6 Ayat 1.
Di mana dalam ayat tersebut menyatakan bahwa, “Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden”.
PPP, kata Romahurmuziy, menginginkan frasa “orang Indonesia asli” kembali dimasukkan dalam pasal tersebut, persis seperti sebelum diamanden. Demikian disampaikannya saat memberikan sambutan dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) DPP PPP di Jakarta, Senin (3/10/2016) malam, seperti diberitakan oleh laman Kompas.com.
“PPP mengusulkan dikembalikannya frasa ‘orang Indonesia asli’ ke dalam batang tubuh pasal 6 UUD 1945 untuk persyaratan calon presiden dan wakil presiden,” ujar pria yang akrab disapa Romi itu.
“Nasionalisme PPP terganggu akhir-akhir ini seiring banyaknya ujaran kebencian yang muncul di media menyoal hal ini,” kata dia.
Menurut Romi, perubahan bunyi pasal tersebut sangat diperlukan sebagai ketegasan sikap dan semangat nasionalisme.
Para pendiri bangsa atau yang biasa dikenal dengan founding fathers, kata Romi, juga menginginkan bangsa ini dipimpin oleh orang Indonesia asli.
“Ketegasan kita sebagai bangsa tentang posisi puncak kedua pemimpin nasional, perlu dikembalikan pada semangat lahirnya UUD 1945 oleh para pendiri bangsa, yakni bahwa presiden dan wakil presiden haruslah pribumi,” kata dia. (adm3)











