Gowa, Sumselupdate.com – Dua putra pejabat di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah melakukan rudapaksa seorang wanita di mobil dinas.
Korban berinisial MT (26) sebelumnya melaporkan tiga pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa seusai dirudapaksa di atas mobil dinas, di Kelurahan Mawang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Tiga pelaku, UC (24), MR (24), dan MQ (21), sudah ditangkap petugas.
Dua dari tiga pelaku, yakni MR dan MQ diduga adalah putra pejabat pemerintahan di Kabupaten Gowa. Namun, Polisi masih belum membeberkan secara perinci instansi mana orang tua pelaku bertugas.
“Sudah dewasa semua pelaku, ditahan dan sementara diperiksa. Dua orang pelaku anak pejabat,” ujar Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu, Sabtu (2/3/2024).
Kronologi rudapaksa itu terjadi pada Sabtu (2/3/2024) sekitar pukul 05.00 Wita. Pelaku utama, UC menghubungi korban di Makassar. Kemudian, korban menerima ajakan ke Kabupaten Gowa.
Baca Juga: Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Marta Dinata Ditangkap di Rumah Kontrakannya
“Pelaku menghubungi korban lewat handphone dan terjadi kesepakatan dan mereka menjemput,” ungkapnya.
Setibanya di Danau Mawang, Kecamatan Somba Opu, pelaku melancarkan aksinya ke korban. Korban diduga diancam dan dipaksa untuk melayani pelaku UC, sedangkan dua pelaku lain MR dan MQ bersembunyi di bagasi belakang mobil.
“Dua orang pelaku dari awal menjemput sembunyi di bagasi,” sambungnya.
Baca Juga: Bos Pecel Lele Rudapaksa Karyawannya di Hotel, Keluarga Korban Lapor Polisi
Setelah melakukan aksinya, pelaku utama keluar mobil. Dua pelaku yang bersembunyi di bagasi mobil kemudian muncul dan menyekap korban untuk menggilir korban. Namun, korban memberontak dan meminta tolong.
Warga sekitar mendengar teriakan minta tolong, langsung mengepung mobil dan mengevakuasi korban ke Mapolres Gowa.
“Warga yang melihat ternyata di situ ada rudapaksa,” lanjutnya.
Kondisi korban kini mengalami trauma dan menjalani pemeriksaan visum di Rumah Sakit Bhayangkara, Makassar. “Korban dilakukan visum,” tandasnya.
Di hadapan penyidik, UC yang merupakan pelaku utama mengaku melakukan rudapaksa bersama dua rekannya di atas mobil dinas Toyota Innova hitam bernomor pelat DD 1724 B.
“Jemput di Apartemen Vida View pakai mobil dinas dan bawa ke sekitar Danau Mawang belakang Perumahan Citra Garden,” bebernya.
Baca Juga: Saat Rumah Sepi, Siswi SMP di Palembang Ini Dirudapaksa Ayah Tiri di Dalam Kamar
Hingga kini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Gowa masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku dan menyita mobil dinas yang digunakan melakukan rudapaksa sebagai barang bukti.
Ketiga pelaku pun terancam dijerat Pasal 285 KUHP dengan pidana 12 tahun kurungan penjara. (**)











