Palembang, Sumselupdate.com – Sebanyak 33.493 Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kota Palembang resmi dilantik di Stadion Gelora Jakabaring, Kamis (25/1/2024).
Ketua KPU Kota Palembang Syawaludin, melantik ribuan Anggota KPPS Pemilu 2024 ini menjadi dua sesi.
Tampak hadir pada pelantikan, Pj Walikota Palembang Ratu Kewa, Ketua KPU provinsi Sumsel Andika Pranata Jaya, perwakilan TNI dan Polri, serta Ketua DPRD Kota Palembang.
Ketua KPU Kota Palembang Syawaludin, menyampaikan, mereka yang dilantik telah melewati sejumlah tahapan, sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1669 Tahun 2023, pendaftaran KPPS Pemilu 2024 telah berlangsung pada 11-20 Desember 2023. Selanjutkan, pelantikan KPPS Pemilu akan berlangsung pada 25 Januari 2024.
Anggota KPPS berjumlah tujuh orang, dengan susunan satu Ketua merangkap anggota dan enam anggota. KPPS juga harus memiliki komposisi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dari jumlah anggota.
Lebih lanjut Syawaludin menyampaikan, tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS salah satunya mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.
Baca juga : KPU Palembang Catat Hasil Sortir Ada 2.272 Surat Suara Rusak
“Dalam pelaksanaannya transparansi, tidak memihak, tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab, sehingga dapat terwujud nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan,” ucapnya.
Baca juga : KPU Palembang Verifikasi Faktual Kepengurusan Sembilan Partai Calon Peserta Pemilu 2024
Oleh karena itu, dalam menjalankan tugasnya, KPPS harus mematuhi kode etik yang berlaku. KPPS harus tunduk dan patuh dengan kode etik penyelenggara Pemilu yang tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/ 2012 yang pada pokoknya berisi, asas mandiri dan adil, asas kepastian hukum, asas jujur, keterbukaan,dan akuntabilitas, asas kepentingan umum, asas proporsionalita, asas profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas serta asas tertib. (**)











