Palembang, Sumselupdate.com – Dalam sidang lanjutan kasus suap LKPJ Kepala Daerah 2014 dan APBD 2015, dari empat pimpinan DPRD Muba yang menjadi terdakwa, hanya tiga yang hadir mengikuti sidang, Kamis (10/3).
Persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang dengan agenda pembacaan eksepsi (nota keberatan) dari terdakwa Darwin, terdakwa Islan Hanura tak terlihat hadir, lantaran sedang sakit.
“Kita tadi sudah cek ke Rutan, tapi terdakwa Islan sedang sakit dan tidak bisa bangun,” ujar Irene Putrie, tim JPU KPK RI, kepada majelis hakim.
Menanggapi hal itu, majelis hakim yang diketuai Parlan Nababan tetap melanjutkan sidang karena menilai sidang hari ini merupakan untuk kepentingan hukum terdakwa Darwin.
“Tanpa mengurangi kepentingan hukum terdakwa Islan, sidang tetap kita lanjutkan,” ujar Parlas yang juga tidak mendapat keberatan dari masing-masing penasihat hukum terdakwa. (pto)











