Palembang, Sumselupdate.com – Seorang remaja putri menjadi korban pornografi. Di mana saat asyik mandi, tubuhnya diduga direkam memakai video handphone oleh seorang pria bernama Dandi Saputra, yang merupakan tetangga sebelah kontrakannya tinggal.
Aksi dugaan merekam terlapor Dandi yang dilakukannya pada Selasa (2/1/2024), sekitar pukul 23.00 WIB, di jalan RA Abusamah, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame Palembang ini.
Namun aksi tak senonoh ini terhenti saat dipergoki oleh korban Fitri Andayani (20), saat dirinya sedang mandi.
Berdasarkan keterangan Fitri Andayani didampingi kuasa hukumnya, Faisal Abdau, SH, saat membuat laporan polisi di Polrestabes Palembang, menuturkan dirinya melihat terlapor mengintip dari atas kamar mandi sambil merekam menggunakan handphone.
Melihat itu, sontak korban berteriak dan terlapor langsung melarikan diri. Tak ingin terlapor kabur, korban Fitri bersama temannya untuk menemui terlapor.
Baca Juga: Tumiran Kedapatan Merekam Wanita Mandi di Kosan
Ketika berhasil ditemui dan dicek handphonenya, didapati video korban sedang mandi dan foto lainnya serta ada video yang telah dihapus oleh terlapor.
“Benar kita hari ini melaporkan saudara Dani Saputra atas kejadian pada tanggal 2 Januari 2024, di mana terlapor ini merekam video korban atau klien kami yang sedang mandi, lalu korban bersama temannya berkoordinasi kepada kita,” ucap Faisal Abdau, SH diwawancarai usai mendampingi korban membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu (6/1/2024) sore.
Menurut keterangan terlapor, ketika dipergoki oleh korban, lanjut Faisal Abdau, terlapor mengakui bahwa video korban yang sedang tanpa pakaian saat mandi tersebut direkam olehnya untuk dikonsumsi pribadi.
Baca Juga: Selebgram Sisca Mellyana Diintip Saat Berada di Kamar Mandi Vila Ubud Bali
“Kita bersama korban sempat melakukan mediasi. Namun terlapor datang dengan tidak bersama keluarganya atau hanya sendiri. Kita ingin diselesaikan secara baik-baik, tetapi hingga ditunggu sampai tanggal 4 Januari 2024 tidak ada komunikasi. Sehingga kita membuat laporan ke Polrestabes Palembang,” tuturnya dan berharap agar terlapor segera ditangkap.
Laporan dari korban sudah diterima tim piket SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana Pornografi UU No 44 Tahun 2008 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan 36 KUHP. Selanjutnya, laporan korban akan ditindaklanjuti unit Reskrim. (**)











