Bantah Rugikan Negara, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut PTBA Raih Keuntungan dari Akuisisi PT SBS

Writer: - Jumat, 5 Januari 2024
Tim kuasa hukum keempat terdakwa Gunadi Wibakso SH MH
Tim kuasa hukum keempat terdakwa Gunadi Wibakso SH MH

Palembang, Sumselupdate.com — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (5/1/2024). Sidang ini menjerat lima terdakwa, yaitu Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan.

Dalam kasus ini JPU Kejati menjerat lima terdakwa yakni, Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan.

Read More

Usai sidang tim kuasa hukum keempat terdakwa Gunadi Wibakso SH MH, mengatakan dalam keterangan saksi di persidangan yang dihadirkan, yakni Danang Sudirdja Direktur PT BMI dan Hermawan Direktur SDM PT Bukit Asam Tbk.

Ia menjelaskan pengambilalihan PT SBS tanpa persetujuan RUPS terbantahkan sebab RUPS tersebut ada. Sehingga JPU tidak bisa membaca RUPS sekuler itu sama saja dengan hadirnya pemegang saham.

“Beberapa poin dakwaan yang disampaikan penuntut umum sudah di-counter. Disampaikan oleh saksi Danang Direktur PT BMI tadi bahwasanya pengambilalihan PT SBS itu ada RUPS-nya,” tegasnya

Menurutnya, meski dalam perencanaan kerja anggaran perusahaan yang dituangkan dalam dakwaan tidak secara spesifik siapa yang akan diakuisisi, sudah sesuai dengan ketentuan peraturan Kementerian BUMN.

“Di dalam peraturan Kementerian BUMN, kewajiban itu tidak ada pada PT BA yang notabenenya adalah perusahaan terbuka. Kalau itu disampaikan di muka maka saham akan bubar, ini adalah bisnis. Ini yang harus dipahami penuntut umum,” katanya.

Ia menambahkan bukti semua di dalam dakwaan yang disebut tidak ada ternyata ada. Adanya akuisisi PT SBS melalui PT BMI ini membawa keuntungan bagi PT BA.

“Bahkan saksi Danang menyampaikan sebagai direktur PT BMI, dia merasa bangga melakukan akuisisi ini karena membawa manfaat yang begitu besar bagi PT BA. Di dalam dakwaan disebutkan ada kerugian negara yang berasal dari PT BA ini menjadi janggal bagi kami bahwa PT BA tidak pernah diperiksa keuangan. Yang ada justru banyak sekali keuntungan dari finansial, dan dari segi power PT BA dalam menetapkan tarif jasa pertambangan jadi tidak terbelenggu,” tutupnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts