Jakarta, Sumselupdate.com — Koalisi Masyarakat Sipil menuntut keterbukaan informasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait riwayat hidup calon legislatif. Hal ini merupakan bagian dari upaya mendorong edukasi pemilih dan meningkatkan kualitas wakil rakyat.
Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia, Arya Sandhiyudha, menyatakan bahwa hak atas informasi Pemilu lebih cepat dan mudah diperoleh daripada informasi publik lainnya.
“Ada Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No 1 tahun 2019 tentang Standard Layanan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan, di situ mekanisme untuk memperoleh informasi Pemilu berbeda dengan UU 14/2008, menjadi lebih cepat dari Informasi Publik selain Pemilu,” ujar Arya.
Arya, yang merupakan komisioner termuda sepanjang sejarah KIP RI berdiri, menjelaskan bahwa peraturan tersebut dilatari oleh derajat kebutuhan informasi Pemilu yang membutuhkan respon lebih cepat.
“Ambang batas waktu terhadap permohonan informasi biasanya saya sederhanakan dengan rumus 10 + 30 + 14. Maka khusus informasi Pemilu sesuai PERKI 1/2019 standarnya menjadi 3 + 3 + 14. Jadi Pasal 12 mengatur mekanisme respon terhadap permohonan informasi Pemilu itu 3 hari kerja. Kemudian Pasal 14 tanggapan atas keberatan atas jawaban permohonan informasi adalah 3 hari kerja. Secara garis besar demikian,” papar Arya.
Arya juga memberi keterangan bahwa KIP Pusat mengingatkan Badan Publik penyelenggara Pemilu untuk merespon sesuai ambang batas waktu tersebut. Ia menegaskan bahwa KIP Pusat akan selalu berada di tengah menjaga prinsip keterbukaan informasi publik.
“Kami berharap Bapak Ibu pimpinan Badan Publik penyelenggara Pemilu dapat memerhatikan ambang batas dalam PERKI Pemilu tersebut. Kami sebagai lembaga akan selalu berada di tengah menjaga prinsip keterbukaan informasi publik. Selalu siap menjadi mitra diskusi dan konsultasi menghadapi permohonan informasi. Di sisi lain, apabila pemohon selalu terbuka haknya untuk mengajukan penyelesaian sengketa informasi apabila tidak puas atau ambang batas respon Badan Publik melewati waktu yang ditentukan,” tutur Arya.
Arya menyebutkan KIP Pusat akan terus netral, berada di tengah, dan fokus pada agenda keterbukaan informasi publik untuk mendukung kualitas Pemilu. “Agenda apapun terkait keterbukaan informasi publik seputar Pemilu dan Pemilihan dapat bermuara pada terbangunnya pemilih yang informatif, well informed voters,” tutupnya.(rel)











