Palembang, sumselupdate.com – Miliki narkotika jenis shabu sebanyak enam bungkus dengan berat bruto 1,73 gram, terdakwa Mahmud Sepriansyah divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agus Pancara SH MH.
Selain divonis penjara terdakwa juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurangan, di PN Palembang, Kamis (21/12/2023).
Dalam putusannya Majelis Hakim, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya kurang dari 5 gram.
Atas perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Johan Maliki, dengan pidana selama enam tahun penjara denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,” tegas Hakim dalam siding.
Baca juga : Terima Titipan Paket Shabu 530 Gram, Anak dan Ibu Dihadapkan ke Meja Sidang, Pemilik Utama DPO
Sebelumnya JPU Kejari Palembang, menuntut terdakwa Mahmud Sepriansyah dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Diketahui dalam dakwaan JPU Kejati Sumsel, Dalam dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa Mahmud Sepriansyah menelpon Iyan (belum tertangkap) untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak kantong seharga Rp. 2 juta rupiah.
Kemudian Iyan meminta terdakwa Mahmud Sepriayansyah untuk ditransferkan uang DP terlebih dahulu sebesar Rp500.000, lalu terdakwa transfer uang DP tersebut sebesar Rp500.000 ke rekening BCA miliknya dan sisanya akan terdakwa bayar setelah shabu tersebut habis laku terjual.
Kemudian sekira pukul 13.00 WIB datanglah seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal menemui terdakwa di loket travel mutiara 69 wisata, kemudian dengan tangan kanannya menyerahkan satu bungkus narkotika jenis shabu ke terdakwa terima dengan tangan kanan.
Baca juga : Terdakwa Jon Pokat Cs, Kurir Shabu Jalani Sidang
Kemudian telah mendapatkannya narkotika jenis shabu tersebut terdakwa bawa pulang kerumah terdakwa dan pecah lagi menjadi 15 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan klip plastic bening.
Kemudian setelah dipaketkan sebanyak satu konsumsi sendiri didalam rumah terdakwa setelah selesai mengkonsumsinya dari rumah terdakwa pergi kembali lagi ke loket travel mutiara 69 wisata, kemudian terdakwa tiba di loket dan sesampainya di loket mengkonsumsi shabu lagi sebanyak satu paket.
Setelah selesai mengkonsumsi shabu. Dari pukul 08.00 Wib s/d pukul 14.00 WIB shabu tersebut laku terjual kepada pembeli sebanyak empat paket,saat terdakwa sedang duduk di dalam loket travel mutiara 69 wisata terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian dari sat resnarkoba Polrestabes Palembang. (**)











