Dua Terdakwa Kasus Shabu 205 Gram Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Writer: - Selasa, 19 Desember 2023
JPU Kejati Sumsel menuntut dua terdakwa kasus sabu 205 gram, H M Amin Fauzi dan Four Meigu, dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di PN Palembang
JPU Kejati Sumsel menuntut dua terdakwa kasus sabu 205 gram, H M Amin Fauzi dan Four Meigu, dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di PN Palembang

Palembang, Sumselupdate.com — Dua terdakwa kasus narkotika jenis shabu seberat 205 gram, H M Amin Fauzi dan Four Meigu, harus menghadapi hukuman berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Keduanya dituntut masing-masing 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh JPU di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (19/12/2023).

JPU Kejati Sumsel, Dede Muhammad Yasin, melalui Jaksa pengganti, menyampaikan tuntutan tersebut di depan Majelis Hakim yang diketuai oleh Raden Zaenal Arief SH MH. Menurut JPU, perbuatan para terdakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I (satu) yang beratnya melebihi dari 5 gram.

Read More

“Menuntut supaya Majelis Hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa H M Amin Fauzi dan Four Meigu, dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” ujar JPU.

Sementara itu, terdakwa melalui tim kuasa hukum dari kantor Posbakum PN Palembang, membantah tuntutan JPU dan membacakan nota pembelaan (Pledoi) di persidangan. Mereka mengaku tidak bersalah dan meminta keringanan hukuman.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts