Palembang, Sumselupdate.com – Sudah enam kali memperdagangkan anak di bawah umur untuk menyalurkan hasrat pria hidung belang, seorang pria bernama Muhammad Fikri (40), mengaku hanya mendapatkan keuntungan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
“Saya sudah kenal lama sama korban, dia tidak pulang ke rumahnya sudah satu bulan. Uangnya saya gunakan untuk makan sehari-hari,” ungkap Muhammad Fikri saat konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, Senin (18/12/2023) siang.
Berdasarkan data yang dihimpun, tersangka Fikri ditangkap oleh anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang di sebuah penginapan di Jalan Bangau, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, pada Sabtu (16/12/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.
Tersangka yang merupakan warga Jalan KH Azhari, Lorong Pekapuran, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang ditangkap saat menjual anak di bawah umur berinisial NB (13), warga Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, melalui Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan membenarkan pihaknya berhasil menangkap seorang pelaku yang terjerat kasus tindak pidana Perdagangan orang.
Baca Juga: Begini Modus Eksploitasi Seksual Anak dari Mucikari Cantik di Palembang
Di mana tersangka ini, menurut Iptu Fifin, telah memperdagangkan anak di bawah umur berinisial NB sebanyak enam kali melalui aplikasi kencan Mi Chat, untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
“Tersangka ini menjualkan korban kepada pria hidung belang dengan tarif kisaran sebesar Rp150 ribu sampai Rp500 ribu,” terang Iptu Fifin Sumailan.
Dalam setiap transaksi yang berhasil, lanjut Fifin, tersangka bisa mendapatkan keuntungan mulai dari Rp50 ribu sampai Rp150 ribu.
Baca Juga: Mucikari Cantik Ini Diringkus Polisi Usai Pekerjakan Anak di Bawah Umur
“Awalnya itu korban tidak pulang ke rumah karena pergi sama pacarnya, lalu bertemu dengan tersangka dan selama satu bulan korban ditinggalkan tersangka di penginapan. Untuk pacar korban sendiri, saat ini masih dalam pengejaran kami, karena diduga ikut serta dalam tindak pidana tersebut,” tutupnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 76 I JO pasal 88 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak atau pasal 11 JO pasal 2, pasal 12 JO pasal 2 UU 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (**)











