Palembang, sumselupdate.com – Enam tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya terpidana kasus pengrusakan, Ahmad Yani alias Jinggo, berhasil tangkap tim tabur Kejaksaan Tinggi Sumsel, di kediamannya di Jalan Ratu Sianom 3 Ilir Palembang, Jumat (15/12/2023).
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan hari ini tim tabur Kejati Sumsel, berhasil mengamankan terpidana M Yani alias Jinggo
“Terpidana ditangkal di jalan Ratu Sianum lorong Kenanga Palembang, tim tabur Kejati Sumsel berhasil mengamankan terpidana atas M Yani alias jinggo,” ungkap Kasi Penkum, Jumat (15/12/2023).
Dirinya juga mengatakan, bahwa terpidana atas nama M Yani alias Jinggo, merupakan narapidana dalam perkara sebagaimana dengan pasal 170 ayat 1 KUHP yang divonis pidana penjara selama 1 tahun.
“Sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung RI, tanggal 6 april 2017 dan sudah dimasukan dalam DPO kurang lebih 6 tahun,” kata Vanny.
Baca juga : Sopir yang Tabrak Dua Warga 13 Ilir dan Enam Pelaku Pengrusakan Mobil Menyerahkan Diri
Ia menyatakan, kemudian terpidana M Yani, setelan berhasil diamankan ia bahwa ke Kejari Palembang, kemudian akan dibawah juga ke lapas pakjo Palembang, untuk diproses sesuai hukum yang berlak.
“Untuk motif terpidana ini dimuka umum terang-terangan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang bersama anak orang,” tegas Vanny (**)











