Palembang, Sumselupdate.com – Jajaran kepolisian Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I, Kota Palembang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di sebuah rumah di Jalan H Faqih Usman, Lorong Ogan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, kota Palembang, pada Sabtu, 28 Oktober 2023 lalu.
Dari lokasi tersebut polisi mengamankan empat tersangka yakni Arfan (42), warga Jalan H Faqih Usman, Kelurahan I Ulu, Kecamatan SU I, Samsul Rizal (47), warga Jalan H Faqih Usman, Lorong Ogan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I.
Kemudian, Aryadi (37), warga Dusun II, Desa Sukanti, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, dan Jemi Hendrik (40) warga Jalan H Faqih Usman, Kelurahan I Ulu, SU I, Palembang.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik besar berisikan shabu-shabu dengan berat kotor sekitar 458 gram, 1 timbangan digital, 2 ball bungkus plastik klip bening, 1 pipet menyerupai sekop.
Kapolsek SU I Palembang, Kompol Tatang Yulianto didampingi Kanit Reskrim, Iptu Indra Widodo mengatakan penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat adanya transaksi Narkoba jenis Shabu di wilayah hukumnya.
Baca Juga: Bawa 5 Kg Shabu, Dua Kurir Lintas Provinsi Jaringan Kadafi Diringkus BNNP Sumsel
“Anggota Reskrim yang sedang melaksanakan giat hunting pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian dilakukan penggerebekan di TKP yang juga salah satu rumah tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Shabu di rumah tersebut, untuk proses lebih lanjut ke empat tersangka langsung diamankan ke Mapolsek SU I,” ujar Kompol Tatang saat konferensi pers di Mapolsek SU I Palembang, pada Jumat (15/12/2023).
Berdasarkan keterangan dari salah satu tersangka, lanjut Tatang, bahwa Shabu tersebut mereka peroleh paket dari Aceh.
“Saat ini anggota sedang melakukan pengembangan jaringan yang ada di daerah Aceh, untuk peran ke empat tersangka berbeda-beda, ada yang perannya menerima paket dari Aceh, pengepak, menimbang, dan mengedarkan di sekitar Palembang,” terangnya.
Baca Juga: Shabu 1 Kg Asal Kecamatan Martapura Dimusnahkan
Guna menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh oknum tak bertanggungjawab, menurut Kompol Tatang, Shabu tersebut langsung di musnahkan yang dihadiri oleh para tersangka, anggota Bid Labfor Polda Sumsel, Sat Narkoba Polrestabes Palembang, Kejaksaan, dan lainnya.
“Sudah kita saksikan bersama tadi barang bukti Shabu sudah di musnahkan setelah sebelumnya di cek keasliannya oleh Bid Labfor Polda Sumsel dan dinyatakan positif. Untuk tersangka akan diterapkan dengan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya tegas. (**)











