Palembang, Sumselupdate.com – Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi perpajakan.
Kali ini, penyidik Pidsus Kejati Sumsel memeriksa ZM yang merupakan Direktur Lima Perusahaan Perkebunan yakni PT Sawit Selatan, PT Gunung Tua Abadi, PT Selatan Jaya Permai, PT Mutiara Bunda Jaya, dan PT Sampurna.
Saksi diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Palembang tahun 2019, 2020, dan 2021.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH mengatakan, pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 14 Desember 2023.
Menurutnya, tim penyidik memeriksa satu orang saksi berinisial ZM yang merupakan direktur dari lima perusahaan swasta perkebunan di Sumsel.
Baca Juga: Kasus Pajak, Penyidik Kejati Geledah Kantor PT Lematang Enim Energi dan PT Heva Petroleum Energi
“Adapun lima perusahaan perkebunan yang dijabat ZM yakni PT Sawit Selatan, PT Gunung Tua Abadi, PT Selatan Jaya Permai, PT Mutiara Bunda Jaya, PT Sampurna,” tegas Vanny saat dikonfirmasi, Kamis (14/12/2023)
Ia juga menyatakan, saksi ZM diperiksa bertujuan untuk mendalami beberapa transaksi wajib pajak pada beberapa perusahaan swasta.
Menurut Vanny, saksi diperiksa Tim Jaksa Penyidik di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.
Baca Juga: Pertanyakan Penyuap Kasus Pajak Tidak Ditahan Penyidik Kejati Sumsel, Alamsyah: Ini Tidak Adil
“Diperiksanya saksi dikarenakan perkara ini sudah dalam tahap penyidikan, sehingga Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel terus mendalami alat bukti,” ungkapnya.
Selain itu, diperiksa saksi juga dalam rangka melengkapi berkas perkara tiga tersangka yang sudah ditetapkan dalam perkara tersebut.
Adapun tiga tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejati Sumsel dalam perkara tersebut, yakni Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari, dan Rizky Faris Harjito.
“Karena berkas perkara ketiga tersangka masih dilengkapi, maka ke depan para saksi masih terus diagendakan pemeriksaannya,” tutupnya.
Baca Juga: Kasus Perpajakan, Giliran Sales Branch Manager Industri Pertamina Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel
Diketahui sebelumnya penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan tiga orang tersangka atas nama Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari, dan Rizki Faris Harjito yang ketiganya merupakan pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Palembang,
Ketiga tersangka ditetapkan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada Beberapa Perusahaan.
Untuk para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Penggelapan Pajak Rp2,3 Miliar, Divonis 3,5 tahun
Atau Pasal 5 Ayat 2 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Pasal 12 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (**)











