RS Polri Bakal Evaluasi Kejiwaan Ayah Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa

Writer: - Minggu, 10 Desember 2023
Petugas mengeluarkan jenasah untuk dievakuasi usai melakukan olah TKP di tempat ditemukannya Empat bocah terdiri atas dua perempuan dan dua laki-laki diduga dibunuh orang tuanya sendiri di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu 6 Desember 2023. Polisi masih menyelidiki penemuan mayat 4 bocah malang tersebut. Dugaan sementara, pelaku adalah orang tuanya sendiri. (B Universe Photo/Joanito De Saojoao)
Petugas mengeluarkan jenasah untuk dievakuasi usai melakukan olah TKP di tempat ditemukannya Empat bocah terdiri atas dua perempuan dan dua laki-laki diduga dibunuh orang tuanya sendiri di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu 6 Desember 2023. Polisi masih menyelidiki penemuan mayat 4 bocah malang tersebut. Dugaan sementara, pelaku adalah orang tuanya sendiri. (B Universe Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Sumselupdate.com — Rumah Sakit Polri Kramat Jati akan melakukan evaluasi kejiwaan terhadap Panca Darmansyah (41), ayah yang menjadi tersangka pembunuhan keempat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Proses observasi kejiwaan bertujuan untuk menentukan status kejiwaan tersangka yang tengah dihadapi kasus hukum.

“Proses observasi kejiwaan P akan berlangsung selama 14 hari dan setelah itu hasilnya akan diserahkan kepada penyidik,” ungkap Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Brigjen Hariyanto dalam konferensi pers di Jakarta pada Minggu (10/12/2023) dikutip Antara.

Hariyanto menjelaskan bahwa evaluasi kejiwaan dilakukan oleh dokter spesialis kedokteran jiwa yang akan mengeluarkan visum psikiatrikum atau keterangan dalam bentuk surat, yang kemudian dapat digunakan untuk kepentingan penegakan hukum.

“Visum psikiatrikum ini akan menentukan apakah tersangka mengalami gangguan jiwa atau tidak, apakah tersangka sadar atau tidak saat melakukan perbuatannya, dan apakah tersangka dapat bertanggung jawab atas perbuatannya atau tidak,” jelasnya.

Pelaku P diduga melakukan pembunuhan terhadap keempat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Minggu (3/12/2023). Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan P sebagai tersangka dengan Pasal 338 juncto 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak.

Sebelumnya, polisi sedang menyelidiki motif di balik tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh P terhadap keempat anak kandungnya di Jagakarsa. “Kami masih terus mendalami motifnya,” ujar AKBP Bintoro, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.(ant)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts