Uang Rp 3.4 Miliar Hilang dari KUD Marga Mulya, Saksi Akui Ada Permasalahan Pembukuan

Writer: - Rabu, 6 Desember 2023
Sidang gugatan perdata anggota KUD Marga Mulya berlangsung di PN Kayu Agung, Rabu (06/12/2023). Dua saksi tergugat mengaku adanya uang Rp 3.4 Miliar yang hilang saat RAT 2020.
Sidang gugatan perdata anggota KUD Marga Mulya berlangsung di PN Kayu Agung, Rabu (06/12/2023). Dua saksi tergugat mengaku adanya uang Rp 3.4 Miliar yang hilang saat RAT 2020.

Kayuagung, Sumselupdate.com — Tim kroscek yang dibentuk anggota KUD Marga Mulya asal Pedamaran Timur mengakui adanya uang senilai Rp 3.4 Miliar yang hilang saat Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2020 yang baru terlaksana di 2021.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan gugatan perdata anggota KUD Marga Mulya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak tergugat, Rabu (06/12/2023).

Read More

Dalam sidang itu, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Tira Tirtona SH MH dan didampingi oleh M Rizki Musmar SH MH dan Nadia Septianie SH mendengarkan keterangan dari dua saksi yang dihadirkan pihak tergugat.

Dua saksi tersebut adalah Handoko, yang merupakan ketua kelompok hamparan 20 KUD Marga Mulya yang sudah menjabat sejak 2013 hingga sekarang, dan Anjar Robin, yang juga merupakan ketua kelompok hamparan 22 KUD Marga Mulya yang telah menjabat sejak 2008 hingga sekarang.

Dari keterangan kedua saksi, terungkap adanya permasalahan dalam pembukuan RAT 2020 yang baru dilaksanakan di tahun 2021.

Keduanya mengaku bahwa saat pelaksanaan RAT 2020, mereka dipilih untuk menjadi panitia pelaksana. “Dari pembukuan itu, hasilnya tidak sinkron. Ditemukan selisih tiga miliar,” ucap Anjar Robin di depan hakim.

Robin melanjutkan, dari pembukuan RAT tahun 2020 itu, ditemukan kas senilai Rp 3.45 Miliar yang tidak jelas peruntukannya. “Sampai sekarang saya tidak tahu lagi uang itu di siapa,” jelas dia.

Dalam RAT tahun 2020 itu juga, terjadi peralihan kepengurusan dari kepengurusan lama ke kepengurusan baru yang kini menjadi pihak tergugat.

Atas temuan kas selisih itu, juga diakui Anjar Robin menjadi alasan hingga kini KUD Marga Mulya tidak melaksanakan RAT mulai dari 2021, 2022, dan 2023.

Lalu atas temuan itu, dibentuklah tim kroscek yang bertugas untuk menelusuri kasus ini. Anjar Robin dan Handoko yang saat itu menjadi panitia pelaksana RAT juga dipilih untuk menjadi anggota tim kroscek. “Badan Pengawas itu ikut saat tim kroscek melakukan pemeriksaan, tapi kroscek itu tidak bisa dilanjutkan, karena banyak kendala,” ucap dia.

Terpisah, pasca sidang, tim kuasa hukum penggugat yang diwakili oleh Moh Novel Suwa SH MM MSi, direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, saat diminta keterangan mengaku merasa lega dengan sidang lanjutan kali ini.

“Alhamdulillah, dalam sidang tadi terungkap dana simpanan anggota yang ternyata hilang,” ucap dia.

Lebih lagi, Novel juga menyakini keterangan yang disampaikan oleh saksi tergugat ini juga mendekati benaran dengan fakta-fakta yang ada. “Kami menyakini sudah 80 persen mendekati kebenaran, tinggal majelis hakim yang menentukan,” ucap dia.

Sementara itu, kuasa hukum pihak tergugat, Roland SH, saat dikonfirmasi enggan memberikan tanggapan.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts