Polda Sumsel Musnahkan BB 1 Kg Shabu-Shabu dari Kurir Antar Provinsi

Writer: - Kamis, 23 November 2023

Palembang, Sumselupdate.com- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel blender barang bukti shabu-shabu seberat 1.633 gram dan 10 butir pil ekstasi hasil ungkap kasus satu bulan terakhir.

Barang bukti tersebut merupakan milik dari 8 orang tersangka yang ditangkap, dari mulai pertengahan Oktober 2023 hingga November 2023.

Read More

Dalam proses pemusnahan itu juga melibatkan Tim Labfor Polda Sumsel, di mana para tersangka dihadirkan untuk memastikan barang bukti narkoba milik mereka mengandung amphetamine.

“Kegiatan ini rutin kita lakukan, pemusnahan kali ini merupakan ungkap kasus dari Oktober dan November dan ini merupakan bentuk keterbukaan proses Lidik dan sidik yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumsel,” ucap Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi dalam hal ini memimpin proses pemusnahan, Kamis (23/11/2023).

Menariknya dalam pemusnahan ini, terdapat tersangka berstatus sebagai kurir antar provinsi dengan barang bukti shabu-shabu yang diamankan seberat 1.012 gram.

Baca Juga: Mau Calon Ketum KONI Sumsel Harus Setor Rp500 Juta, Rakerprov Kisruh

Keduanya merupakan warga asal Provinsi Jambi yakni Hermansyah dan Hendra Kusuma, mereka ditangkap saat berada di Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Api-Api (TAA) Kecamatan Sungsang, Kabupaten Banyuasin.

“Mereka ditangkap saat hendak menuju Bangka, di mana barang bukti itu kita temukan di dalam tas ransel tersangka,” ucap Kompol Tri Wahyudi.

Lebih lanjut, Tri Wahyudi menjelaskan tak menutup kemungkinan kedua tersangka ini merupakan bagian dari sindikat pengedar antar provinsi.

“Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan terkait indikasi kedua tersangka ini masuk dalam jaringan narkoba lintas Sumatera,” ucap dia.

Baca Juga: Pemilik Usaha Minta Aparat Tidak Tebang Pilih dalam Penutupan Penyulingan Minyak Ilegal di Muba

Sementara 6 tersangka lainnya yakni Ali Saputra warga Sumsel dengan barang bukti shabu-shabu seberat 90 gram, lalu Ismayanto dan Irsyad Sinaro keduanya warga Sumsel dengan barang bukti shabu-shabu seberat 293 gram.

Kemudian Randi warga Sumsel dengan barang bukti berupa shabu-shabu seberat 145 gram, kemudian Junaidi dan Edi Zulkarnain keduanya warga Sumsel dengan barang bukti berupa shabu-shabu 194 gram dan pil ekstasi sebanyak 17 butir. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts