Bangka Barat, sumselupdate.com – Jelang Pemilu 2024, Bupati Bangka Barat H. Sukirman, SH, melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, di OR I Setda Babar Senin (6/11/2023).
Hadir pada penandatanganan unsur FORKPIMDA, Asisten I, Kepala Inspektorat Daerah, Kepala BPKP, Kepala BP4RD, Kepala BPKAD dan Kabag Hukum.
Hibah Daerah dengan KPU dan Bawaslu Babar ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan walikota yang bersumber dari APBD.
Ditemui seusai acara, Ketua Bawaslu Babar Deny Ferdian mengatakan, sesuai dengan pernyataan Bupati tadi dana hibah yang didapat oleh Bawaslu sebesar Rp6,5 miliar.
“Alhamdulillah, pada hari ini Untuk dana hibah yang diperoleh Bawaslu sebesat 6,5 milyar. Untuk penggunaan dananya sendiri sudah sesuai Tupoksi. Dengan adanya dana hibah ini, mempermudah kita dalam mengakomodir kegiatan-kegiatan Bawaslu,” ujar Deny.
Baca juga : Pj Bupati Muaraenim Pimpin Apel Gabungan Pembacaan Ikrar Netralitas ASN di Pemilu 2024
Sementara ketua KPU Bangka Barat Darjiyono mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Babar atas dana hibah tersebut.
“Alhmdulillah, untuk KPU sendiri sudah disetujui sebesar 23 milyar lebih dan untuk penggunaannya Insya Allah sesuai dengan RAB yang sudah kita ajukan. Karena kita ada tahapan dalam pemilu,” ujar Darjiyono.
Sementara kepala Badan Kesbangpol Bangka Barat, Safrizal SE mengatakan bahwa ini merupakan finalisasi.
Baca juga : KPU Resmi Umumkan DCT Pemilu 2024, Fernando Sinaga Siap Lanjutkan Amanah Rakyat
“Hari ini adalah finalisasi dari kegiatan proses dari tahapan yang sudah ada. Mulai dari nota kesepakatan co-sharing antara provinsi Kita harapkan dana ini sebagaimana yang dikatakan bupati agar digunakan sebagaimna mestinya. Sukses pelaksanaan, sukses pertanggungjawaban dan tidak ada permasalahan yang berarti. Kalaupun ada, bisa dapat diselesaikan dengan baik oleh KPU mauoun Bawaslu. Untuk teman-teman KPU dan Bawaslu dapat nemanfaatkan dana ini sebaik-baiknya untuk Pemilu yang LUBER, aman dan adil,” ujar SafrIizal. (**)











