Diduga Nekad Nipu di PALI, Tiga Warga Lampung Tengah Ditangkap Polisi  

Minggu, 5 November 2023

PALI, Sumselupdate.com- Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, Polres PALI mengamankan 3 warga Lampung Selatan yang diduga melakukan penipuan dengan cara mengurangi takaran pembelian.

Tiga orang tersangka adalah, Tabrani Yusup (22) warga Desa Negara Bumi Ilir, Purwanto (38) warga Desa Negara Aji dan Alwi Adam Junai (22) warga Desa Haji Pemanggilan.

Sementara korbannya adalah Rian Agustin (29), Warga Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.

Read More

Korban menjelaskan, kejadian itu bermula ketika dirinya membeli minyak curah sebanyak 250 kilogram kepada ketiga terduga pelaku.

“Saat mereka memasukkan minyak curah ke dalam drum warna merah putih, minyak tersebut kurang sebanyak 100 Kg. Sementara saya sudah berlangganan minyak curah dari hari Senin (05 Juni 2023) yang lalu namun baru ketahuan saat ini,” ujarnya kepada pihak kepolisian.

Atas kejadian ini, dia mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 60 juta dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab guna ditindak lanjuti.

Sementara itu, Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, SIK MH melalui Kapolsek Penukal Abab, Iptu Arzuan, SH yang disampaikan melalui Kanit Reskrim, Ipda Aidil Fitriansyah, membenarkan penangkapan ketiga terduga pelaku penipuan.
Penangkapan ketiganya berdasarkan LP/B/ 75 /XI/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 03 November 2023, dengan waktu kejadian pada hari Jum’at (03/11/2023) sekira pukul 14.00 Wib, bertempat kejadian perkara di Desa Babat.
“Betul, setelah kita menerima perintah dari atasan, saya dan tim Serigala opsnal unit reskrim langsung mengadakan penyelidikan dan setelah mendapatkan info A1, kita langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor dan barang bukti,” kata Aidil didampingi team Serigala saat dibincangi awak media.
Selain berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku, team Serigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan mobil pick up dengan No.Pol. BE 8061 IR warna hitam STNK An. Sahrun.
Selain itu ada juga sepuluh buah jerigen, nota pembayaran dengan nominal Rp. 3.075.000, satu buah dru yang berisi 150 Kg minyak curah.
“Ketiga pelaku saat kita amankan sedang berada di area TKP dan langsung kita tangkap tanpa perlawanan. Ketiganya dikenakan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts