Palembang, Sumselupdate.com – Menjelang tahun Politik 2024 mendatang, sudah banyak terlihat banyak Atribut Kampanye yang tersebar hampir disetiap pelosok daerah di Kota Palembang. Menanggapi hal tersebut, Asmirrudin Sandi, Camat Sako, angkata bicara terkait ATK di wilayahnya.
“Jadi terkait pemasangan atribut kampanye yang saat ini lagi memang banyak sekali terpasang di jalan-jalan Raya seperti fasilitas umum dan sebagainya, pada prinsipnya dalam ajang kontestasi politik ini memang salah satu yang menjadi alat komunikasi paling mudah dalam rangka mensosialisasikan calon itu, melalui alat peraga namun tetap perlu kita perhatikan kaitan dengan keindahan kota,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya
Dirinya juga menghimbau kepada para calon legislatif (caleg) ataupun tim sukses untuk memasang atribut kampanye sesuai dengan aturan yang ada baik dari pemerintah ataupun Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Tempat-tempat tertentu yang memang sudah diatur oleh KPU tidak boleh dipasang seperti tempat ibadah kantor kantor ataupun sarana sarana sekolah seperti itu. Jadi kami mengimbau kepada calon-calon yang akan mengikuti kontestasi politik di tahun mendatang berharap tetap ikuti aturan dalam rangka pemasangan atribut atribut kampanye,” jelasnya
Berkaitan dengan pemasangan, tetap juga harus menjaga keindahan kota, karena memang bertujuan pada kontestasi politik ini tetap memperhatikan asas lingkungan jangan sampai merusak keindahan bahkan membahayakan bagi Pengendara kendaraan yang melintas.
Baca juga : KPU Kota Malang Terima 4.904 Botol Tinta Pemilu 2024
“Terkait dengan sanksi sebenarnya kalau sampai dengan saat ini sampai nanti masa waktu kampanye yang ditentukan oleh KPU berarti masih berlaku Perda ketentraman ketertiban terkait pemasangan atribut yang melanggar sebenarnya, Aturan itu sudah mengatur perdagangan mengatur bahwa di mana tempat yang bisa dipasang alat peraga berkampanye atau mana tempat yang tidak bisa dipasang,” tuturnya.
Baca juga : Sambangi Pengurus Parpol PDI Perjuangan dan PKS, Ternyata Ini Misi Kapolres Pagar Alam Jelang Pemilu 2024
Namun, apabila ada yang memang sudah sifatnya mengganggu ataupun membahayakan pengendara lain maka itu bisa di kembalikan atau dilepas dan kita kembalikan kepada calon tersebut.(**)











