Bangka Barat, Sumselupdate.com – Badan Kesbangpol Bangka Barat menggelar kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang organisasi kemasyarakatan (ormas) di Graha Aparatur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat, Selasa (24/10/2023).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Bupati Bangka Barat diwakili Kepala Badan Kesbangpol Bangka Barat, H Safrizal, SE.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Badan Kesbangpol Bangka Barat, H Safrizal, SE mengimbau ormas di Bangka Barat melaporkan keberadaannya di Badan Kesbangpol Bangka Barat.
Menurut Safrizal, keberadaan ormas wajib diketahui karena dasar hukumnya jelas, yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan serta Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Jika ormas sudah terdaftar atau berbadan hukum dan melaporkan keberadaannya, ada beberapa manfaat yang dapat diterima, di antaranya ormas memiliki jaminan hak untuk mendapatkan pelayanan pemerintah, mendapatkan pengakuan keberadaan, mendapatkan hak dalam pemberdayaan sebagai mitra kerja pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan, dan dapat melakukan kegiatan di semua lingkup daerah,” jelasnya.
Disebutkan Safrizal dalam meningkatkan partisipasi pemilih, baik pemilu maupun pilkada, partisipasi ormas dapat berupa fasilitasi forum diskusi, pendidikan politik, mendorong partisipasi masyarakat, sebagai pemantau pemilihan umum dan pilkada serta sebagai penyedia informasi.
“Mengingat betapa pentingnya peran ormas, kami dari pihak pemerintah akan mempermudah proses pelaporannya. Tidak sampai satu jam, proses lapor sudah selesai. Setelah terlapor keberadaannya, selanjutnya mari bersama kita wujudkan ormas yang aktif dan berkinerja,” jelasnya lebih lanjut.
“Yang diundang di sini sudah barang tentu adalah ormas yang terdaftar. Selanjutnya kami tunggu agar ormas dapat melaporkan keberadaannya. Lalu akan kami keluarkan Surat Keterangan Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kesbangpol Bangka Barat,” tutupnya. (**)
Beberapa Persyaratan Pengajuan Surat Keterangan Keberadaan Ormas:
- Surat pemberitahuan keberadaan kepengurusan Ormas/Perkumpulan/ Yayasan
- Fotocopy Surat Keterangan Terdaftar dari Kementerian Dalam Negeri atau Pengesahan Badan Hukum yang dikeluarkan oleh Kemenkumham
- Fotocopy Akta Pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD atau AD dan ART
- Biodata pengurus organisasi, yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara atau sebutan lainnya
- Pas Foto pengurus organisasi berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam), terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik pengurus organisasi
- Surat Keputusan tentang susunan pengurus Ormas secara lengkap yang sah sesuai dengan AD/ART Ormas
- Surat keterangan domisili sekretariat Ormas dikeluarkan oleh lurah/kepala desa setempat atau sebutan lainnya.











