Laporan: Romadon
Palembang, sumselupdate.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menghadirkan empat orang saksi terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan semen tahun 2017 – 2021 sebesar Rp2,6 miliar pada PT Semen Baturaja (Persero).
Adapun keempat nama, Muhammad Yunus Karyawan selaku Vice Presiden Internal Audit PT Semen Baturaja, Elistina mantan Bendahara PT BMU, Miftahuljanah dan Rusniwati pensiunan Direktur PT Semen Baturaja.
Dalam kasus tersebut JPU menjerat dia terdakwa Laurencus Sianipar Direktur PT Baturaja Multi Usaha (BMU) tahun 2016-2018 dan Budi Oktarita Kepala Bagian Keuangan tahun 2016-2017.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, saksi Muhammad Yunus dicecar pertanyaan terkait keuangan PT BMU yang merugi setelah dilakukan pemeriksaan internal oleh PT Semen Baturaja.
“Saudara saksi, PT BMU didirikan sebagai anak perusahaan, saat dilakukan audit internal kenapa bisa merugikan keuangan PT Semen Baturaja?,” tanya hakim.
Baca juga: Dua Tersangka Dugaan Korupsi PT Semen Baturaja Segera Diadili
“PT BMU merugikan PT Semen Baturaja karena banyak hutang yang mecet dan adanya hutang yang tidak tertagih yang mulia,” jawab saksi.
Mendengar jawaban tersebut, hakim menegaskan terkait banyaknya kerugian keuangan negara tetapi hanya sebesar Rp2,6 miliar yang didakwakan.
“Dalam perkara ini didakwa merugikan keuangan PT Semen Baturaja sebesar Rp2,6 miliar, tetapi masalahnya banyak. Setelah kami pelajari kerugiannya lebih dari itu. Sudah dibayar belum yang Rp9 miliar, kenapa tidak dijadikan kerugian negara,”? tanya hakim lagi.
Baca juga: Mantan Dirut PT Semen Baturaja Diperiksa Kejati Sumsel, Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp 30 Miliar
Kemudian hakim kembali mempertanyakan modal awal sebesar Rp10 miliar PT BMU.
“Modal awal didirikannya PT BMU sebesar Rp10 miliar, saudara tahu tidak mengalirnya kemana-mana, diapakan saja modalnya. Sampai sekarang tidak ada laporan pertanggungjawabannya,” tegas hakim ketua kepada saksi.
Saksi Muhammad Yunus tidak banyak menjawab pertanyaan majelis hakim terkait keuangan PT BMU yang merugikan keuangan PT Semen Baturaja lebih dari Rp 2,6 miliar.
“PT Semen Baturaja ini seperti main-main mendirikan anak usaha tetapi merugikan keuangan yang tidak ada pertanggungjawabannya. Silahkan pak Jaksa kembangkan lagi perkara ini,” tegas hakim. (**)











