Laporan: Romadon
Palembang, Sumselupdate.com – Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi, SH, MH, Tim JPU Kejati Sumsel menghadirkan empat orang saksi terkait dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan semen tahun 2017-2021 sebesar Rp2,6 miliar pada PT Semen Baturaja (Persero).
Dalam dakwaannya JPU menjerat dua terdakwa Laurencus Sianipar selaku Direktur PT Baturaja Multi Usaha (BMU) tahun 2016-2018 dan Budi Oktarita selaku Kepala Bagian Keuangan tahun 2016-2017.
Usai sidang, Rida Rubiani, SH, MH dari Kantor Hukum Achmad Azhari & Partners selaku kuasa hukum terdakwa Laurencus Sianipar mengatakan, pihaknya menyoroti soal banyaknya kerugian negara PT Semen Baturaja tetapi yang didakwakan hanya Rp2,6 miliar.
“Dalam perkara ini kerugian negara adalah Rp2,2 miliar tetapi yang didakwa sebesar Rp2,6 miliar itu adalah pembayaran. Tetapi, menurut keterangan saksi Miftahuljanah di persidangan tadi sudah ada pembayaran sebesar Rp500 juta, berarti kami dapat simpulkan sisa utang klien kami tidak sebesar Rp2,2 miliar yang dianggap kerugian negara sebagaimana dakwaan penuntut umum,” ujarnya.
Baca Juga: Kasus Semen Baturaja, Dakwaan Rp2,6 M Tapi Hakim Sebut Lebih
Dijelaskannya, dalam perkara PT Semen Baturaja yang menjadi menarik terkait kumulatif atau kerugian negara yang begitu banyak seperti dalam BAP kurang lebih sebesar Rp180 miliar, akan tetapi yang diangkat hanya sebesar Rp2,6 miliar.
“Yang menjadi menarik dalam perkara ini soal kerugian negara yang begitu besar mencapai Rp180 miliar, akan tetapi yang didakwa hanya Rp2,6 miliar saja, itu yang menjadi tanda tanya besar kami. Apakah ini hanya pengalihan isu saja ataukah klien kami hanya dijadikan kambing hitam saja?,” tanyanya.
Rida berharap demi membuka perkara ini agar terang benderang pihaknya meminta kepada penuntut umum agar menghadirkan saksi dari pihak Bank.
“Kami meminta penuntut umum untuk membuktikan isi dakwaan mengenai uang tersebut dialihkan menjadi saham agar jelas uang itu masuk ke rekening siapa dan larinya uang itu kemana,” tegasnya.
Terkait permintaan majelis hakim kepada penuntut umum agar mengembangkan perkara ini, Rida mengaku sangat mendukung hal tersebut.
“Kami mendukung JPU dan mensupport penuh untuk mengembangkan perkara ini sebagaimana permintaan majelis hakim dalam persidangan tadi,” pungkasnya. (**)