Laporan: Romadon
Palembang, sumselupdate.com – Pihak PN Palembang, melakukan eksekusi lahan tanah dan bangunan di Jalan Kolonel Dani Efendi RT 36 kelurahan Takang Betutu Palembang, Kamis (12/10/2023).
Dalam gugatan tersebut dihadiri tim juru sita PN Palembang, pihak termohon eksekusi (Tergugat) dan pihak penggugat.
Sebelum dilakukan eksekusi, pihak termohon eksekusi (Tergugat) melalui tim kuasa hukumnya Muhammad Fikri SH, menceritakan permasalahan pada tanggal 21 agustus 2023 telah dilaksanakan konstatering dari hasil konstatering tersebut luas lahan pemohon Eksekusi 65.897 m2 dalam posita Pemohon Eksekusi Luas 71, 535 m2 artinya dalam konstatering/pencocokan sudah jelas tidak cocok dari segi ukuran dan berkaitan dengan kompetensi relatif atau kewenangan mengadili berdasarkan UU nomor 3 tahun 2009 perubahan kedua atas UU nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
“Kalau kita melihat sertifikat nomor 1899 desa talang kelapa 1899 kabupaten Musi Banyuasin secara kompetensi kewenangan mengadili ada pada pengadilan negeri kelas 1 B sekayu Kabupaten Musi Banyuasin,” katanya.
Menurutnya, akan tetapi persoalan ini yang aneh menurut kami dalam sertifikat ini masih tertulis musi Banyuasin, banyuasin 1 perwakilan talang kelapa kabupaten musi banyuasin, dan kami memiliki contoh sertifikat pembanding tahun 1976 wilayah hukumnya musi banyuasin yang telah teregister di BPN kota Palembang.
“Nah yang menjadi pertanyaan kami, apakah bisa surat tanah dari wilayah musi banyuasin yang belum dilakukan registrasi di BPN Kota Palembang, bisa disidang ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang,” paparnya.
Fikri kembali menegaskan tentang UU nomor 3 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU nomor 14 tahun 1985.
“Jelas disitu secara tegas pasal 56 terkait pasal 33 kewenangan mengadili yuridiksinya di Musi Banyuasin kok bisa diadili di PN Kota Palembang kan gak nyambung dan Aneh Kami melihat perkara ini,” tegasnya.
“Tapi secara putusan mereka memang menang kami tidak bantah ,cuma lucu putusan ini kok bisa Musi Banyuasin digugat di PN Palembang dan bisa menang ada apa ini? ini dugaan kami di dalam perkara ini kami menilai ada dugaan mafia tanah,” tambahnya.
Ia menegaskan untuk perkara ini kami sudah membuat surat ke bapak Presiden jokowi untuk permasalahan ini.
Sementara itu kuasa hukum pihak tergugat Sulastri, menanggapi pernyataan kuasa hukum pihak penggugat kembali menjelaskan perkara awal.
“Tanah ini berpekara dari tahun 2006 perkara pidana pada saat perkara pidana Ali Azhar menjualkan tanah tanpa hak itu sudah diukur oleh orang BPN Kota Palembang, pengembalian batas 2016 kami juga melaporkan secara pidana ke polda karena ada pengerusakan pengerukan tanah ini itupun sudah diukur ulang oleh irang BPN Kota Palembang,” terangnya (**)











