Laporan: Candra Budiman
Palembang, Sumselupdate.com – Seorang sopir bernama Feryansyah (32) warga Jalur 8 Telang Jembatan 2, Kelurahan Telang Jaya, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumsel ditangkap Opsnal unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang pimpinan Iptu Jhonny Palapa, lantaran menggelapkan mobil perusahaan hingga dijual.
Tersangka melancarkan aksinya hari Rabu (28/6/2023) sekitar pukul 15.02 WIB di Jalan Kol Sulaiman Amin, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami Palembang.
Bermula ketika tersangka mengendarai mobil Truk Mitshubishi Colt Diesel nopol BG 8837 UI warna Kuning, milik PT. Fajar Gelora Semesta yang seharusnya dari Palembang mengambil muatan inti sawit di Desa Talang Leban, Kabupaten Muba.
Akan tetapi, tersangka malah menjualkan kendaraan truk tersebut di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang melalui seseorang berinisial BO (DPO) seharga Rp 40 juta.
“Atas adanya laporan dari korban Bambang Setiawan (36) warga Kecamatan Kalidoni, anggota unit Ranmor langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Riksa Ranmor, Ipda Hasyim Pramtono, saat di temui wartawan, pada Minggu (24/9/2023).
Ketika diamankan, tersangka mengakui perbuatannya sehingga langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang untuk proses lebih lanjut. “Atas ulahnya tersangka akan diterapkan Pasal 374 atau 372 KUHP,” tutupnya tegas.
Sementara itu, tersangka Feryansyah yang sudah menjadi sopir truk sejak 2 tahun lalu ini, mengakui perbuatannya telah nekat menjual mobil truk dengan harga Rp 40 juta.
“Terpaksa pak, butuh uang untuk biaya mengobati anak istri yang terkena penyakit kulit dan membayar utang serta sisanya makan sehari-hari,” pungkasnya. (**)











